Lembaga penjamin polis sudah pasti di bawah LPS



JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Lembaga Penjamin Polis layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi industri perbankan akan segera direalisasikan. Namun, regulator mengisyaratkan fungsi ini akan berada dalam satu atap dengan LPS alias bukan sebagai badan baru.

Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengaku, belum dapat memastikan hal tersebut. “Meski belum final keputusannya. Tetapi, arahnya kesana. Lembaga Penjamin Polis kan mirip-mirip dengan LPS. Jadi, satu saja. Daripada bikin lembaga baru,” ujarnya, Kamis (21/9). Apalagi jika dilihat dari sisi aset, industri asuransi belum sebesar perbankan.

Saat ini yang menjadi konsentrasi regulator, apakah kebijakan memasukkan Lembaga Penjamin Polis ke LPS akan dimuat dalam Rancang Undang-undang Perasuransian atau revisi Undang-undang LPS. “Masih kami lihat,” katanya.


Sekadar informasi, beberapa negara telah membentuk Lembaga Penjamin Polis untuk industri asuransi. Sebut saja, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Singapura dan Kanada.

Beberapa penjamin polis di antaranya menyapih dengan LPS, namun ada juga negara yang memisahkan penjamin polis dengan penjamin simpanan.

Berdasarkan data OJK, hingga akhir tahun lalu, terdapat 45.123.934 pemegang polis perusahaan asuransi jiwa konvensional (tidak termasuk syariah). Sebanyak 10.799.079 polis di antaranya dipegang oleh nasabah individu dan 34.324.855 polis lainnya dikantongi oleh nasabah kumpulan. Sementara di industri dana pensiun tercatat ada 3.591.707 kontrak peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan