JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Lembaga Penjamin Polis layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi industri perbankan akan segera direalisasikan. Namun, regulator mengisyaratkan fungsi ini akan berada dalam satu atap dengan LPS alias bukan sebagai badan baru. Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengaku, belum dapat memastikan hal tersebut. “Meski belum final keputusannya. Tetapi, arahnya kesana. Lembaga Penjamin Polis kan mirip-mirip dengan LPS. Jadi, satu saja. Daripada bikin lembaga baru,” ujarnya, Kamis (21/9). Apalagi jika dilihat dari sisi aset, industri asuransi belum sebesar perbankan. Saat ini yang menjadi konsentrasi regulator, apakah kebijakan memasukkan Lembaga Penjamin Polis ke LPS akan dimuat dalam Rancang Undang-undang Perasuransian atau revisi Undang-undang LPS. “Masih kami lihat,” katanya.
Lembaga penjamin polis sudah pasti di bawah LPS
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Lembaga Penjamin Polis layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi industri perbankan akan segera direalisasikan. Namun, regulator mengisyaratkan fungsi ini akan berada dalam satu atap dengan LPS alias bukan sebagai badan baru. Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengaku, belum dapat memastikan hal tersebut. “Meski belum final keputusannya. Tetapi, arahnya kesana. Lembaga Penjamin Polis kan mirip-mirip dengan LPS. Jadi, satu saja. Daripada bikin lembaga baru,” ujarnya, Kamis (21/9). Apalagi jika dilihat dari sisi aset, industri asuransi belum sebesar perbankan. Saat ini yang menjadi konsentrasi regulator, apakah kebijakan memasukkan Lembaga Penjamin Polis ke LPS akan dimuat dalam Rancang Undang-undang Perasuransian atau revisi Undang-undang LPS. “Masih kami lihat,” katanya.