JAKARTA. Banyak pekerjaan rumah yang harus segera digarap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sektor perasuransian, pelaku usaha bisnis ini meminta agar lembaga pengawas industri keuangan itu segera mengusulkan pembentukan Lembaga Penjaminan Polis. Ini seperti Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang menjamin keamanan dana nasabah saat bank itu bangkrut. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menegaskan, kehadiran lembaga penjaminan polis sangat mendesak. Lembaga itu dapat membantu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Sebab tugas lembaga penjaminan polis akan mengkover polis nasabah apabila perusahaan kolaps. Dengan begitu masyarakat lebih percaya terhadap industri asuransi. "Mendesak sekali kebutuhannya, jadi dapat menarik minat masyarakat," ujarnya.
Lembaga penjamin polis tunggu UU JPSK
JAKARTA. Banyak pekerjaan rumah yang harus segera digarap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sektor perasuransian, pelaku usaha bisnis ini meminta agar lembaga pengawas industri keuangan itu segera mengusulkan pembentukan Lembaga Penjaminan Polis. Ini seperti Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang menjamin keamanan dana nasabah saat bank itu bangkrut. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menegaskan, kehadiran lembaga penjaminan polis sangat mendesak. Lembaga itu dapat membantu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Sebab tugas lembaga penjaminan polis akan mengkover polis nasabah apabila perusahaan kolaps. Dengan begitu masyarakat lebih percaya terhadap industri asuransi. "Mendesak sekali kebutuhannya, jadi dapat menarik minat masyarakat," ujarnya.