JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk Lembaga Pelaksana Penjamin Resi Gudang. Lembaga ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan sistem resi gudang. Pembentukan lembaga tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Sutriono Edi, lembaga ini diibaratkan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di dunia perbankan.
Lembaga penjamin resi gudang akan dibentuk
JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk Lembaga Pelaksana Penjamin Resi Gudang. Lembaga ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan sistem resi gudang. Pembentukan lembaga tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Sutriono Edi, lembaga ini diibaratkan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di dunia perbankan.