Lembaga penjamin resi gudang akan dibentuk



JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk Lembaga Pelaksana Penjamin Resi Gudang. Lembaga ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan sistem resi gudang.

Pembentukan lembaga tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Sutriono Edi, lembaga ini diibaratkan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di dunia perbankan.


“Intinya untuk asuransi, berjaga-jaga jika pengelola gudang lalai atau mishandling dalam menjaga barang simpanan,” ujar Edi, saat ditemui Kontan, di kantornya, Rabu (2/4).

Lembaga Jaminan Resi Gudang memiliki fungsi sebagai penjamin jika pengelola gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan.

Kelalaian tersebut menyebabkan pengelola tak dapat melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam resi gudang.

“Jika mereka tak bisa memenuhi kewajibannya ya lembaga jaminan yang menjamin. Petani yang menitipkan barangnya kan butuh makan, mana bisa menunggu lama-lama,” katanya.

Pengelola gudang atau pelaku usaha baik petani maupun eksportir tentu memiliki aset lain seperti tanah atau mobil yang bisa dijual jika mengalami kebangkrutan.

Tapi, problemnya adalah penjualan tanah dan lainnya bisa memakan waktu bulanan bahkan tahunan. Tugas Lembaga Jaminan resi gudang untuk membayar semua terlebih dulu.

“Kalau resi gudangnya sudah diagunkan ke bank, ya kita bayar ke bank dulu,” kata Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan