Lembaga Penjaminan boleh memasarkan surety bond



JAKARTA. Ada kabar gembira bagi lembaga penjaminan. Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengizinkan lembaga penjaminan memasarkan produk surety bond. Tujuannya adalah agar lembaga penjaminan memiliki lebih banyak produk dan ujungnya, berimbas pada ruang gerak pemasaran yang lebih luas.Surety bond adalah perjanjian tambahan antara antara surety dan principal. Pihak pertama (surety) memberikan jaminan kepada pihak kedua (principal) untuk kepentingan pihak ketiga (obligee).Apabila principal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya seperti yang diperjanjikan dengan pihak ketiga, surety-lah yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban-kewajiban si principal tersebut.Kabar gembira ini masuk dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Menurut M. Ihsanudin, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, nantinya akan ada agen pemasaran untuk produk surety bond, agar pemasaran produk ini tidak kalah dengan produk asuransi. Ihsanudin hanya menyebutkan perubahan aturan ini akan terealisasikan pada tahun ini.Direktur Utama PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia (PKPI) Krisnaraga Syarfuan menyambut baik rencana kebijakan ini. Menurutnya, jika diberlakukan, kebijakan ini akan membuat lembaga penjaminan menjadi sebuah industri yang bergairah, karena gerak bisnis lembaga penjaminan akan lebih luas dari yang berlaku saat ini.Direktur Utama Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Nahid Hudaya mengungkapkan pandangan senada. "Selama ini industri penjaminan kurang bergairah, dibandingkan industri multifinance dan asuransi," kata Nahid kepada KONTAN.

Menurut Krisnaraga, surety bond memiliki karakteristik penjaminan. karena berkaitan analisa kredit. Ia agak keberatan kalau hanya perusahaan asuransi yang boleh memasarkan surety bond. "Kami lebih berpengalaman dalam analisa kredit dibanding asuransi," ujar Krisnaraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: