Lembaga perlindungan nasabah resmi beroperasi



JAKARTA. Para investor ritel saham kini bisa sedikit lega. Tabir kepastian mengenai beroperasinya lembaga perlindungan investor atau yang dikenal dengan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI) telah tersingkap.

Setelah mengantongi izin usaha sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal (PDPP) pada 11 September 2013 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini P3IEI telah memiliki jajaran direksi dan komisaris.

Sekretaris Perusahaan P3IEI, Rizky Sochmaputra dalam pernyataan resminya mengatakan, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan yang diselenggarakan 1 Oktober 2013, telah menetapkan anggota direksi dan komisaris.


Mereka adalah Yoyok Ishrasaya sebagai Direktur Utama dan Hari Purnomo sebagai Direktur. Sedangkan, di jajaran komisaris ada Bacelius Ruru sebagai Komisaris Utama dan Hari Purwantono sebagai Komisaris. Dengan terpilihnya direksi dan komisaris ini, maka P3IEI resmi beroperasi. Adapun periode masa jabatan direksi dan komisaris debutan ini akan berakhir pada 2016 mendatang.

Seperti diketahui, P3IEI bertujuan memberikan perlindungan bagi investor yang berinvestasi di pasar modal. Jika investor ritel mengalami kerugian akibat kejahatan manajemen sekuritas atau perusahaan efek tempat para investor bertransaksi kolaps, maka dananya akan dijamin. Rencananya, besaran dana yang akan dijamin berkisar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: