JAKARTA. Para investor ritel saham kini bisa sedikit lega. Tabir kepastian mengenai beroperasinya lembaga perlindungan investor atau yang dikenal dengan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI) telah tersingkap. Setelah mengantongi izin usaha sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal (PDPP) pada 11 September 2013 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini P3IEI telah memiliki jajaran direksi dan komisaris. Sekretaris Perusahaan P3IEI, Rizky Sochmaputra dalam pernyataan resminya mengatakan, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan yang diselenggarakan 1 Oktober 2013, telah menetapkan anggota direksi dan komisaris.
Lembaga perlindungan nasabah resmi beroperasi
JAKARTA. Para investor ritel saham kini bisa sedikit lega. Tabir kepastian mengenai beroperasinya lembaga perlindungan investor atau yang dikenal dengan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI) telah tersingkap. Setelah mengantongi izin usaha sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal (PDPP) pada 11 September 2013 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini P3IEI telah memiliki jajaran direksi dan komisaris. Sekretaris Perusahaan P3IEI, Rizky Sochmaputra dalam pernyataan resminya mengatakan, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan yang diselenggarakan 1 Oktober 2013, telah menetapkan anggota direksi dan komisaris.