KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sistem administrasi perpajakan Coretax yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mendapat apresiasi dari lembaga riset internasional. ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menilai implementasi penuh Coretax sejak awal 2026 telah membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dalam laporan ASEAN+3 Quarterly Fiscal Bulletin (QFB) Juni 2026, AMRO menyebut penguatan administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor yang menopang kenaikan penerimaan pajak Indonesia pada kuartal I-2026.
Lembaga Riset Global Komentari Dampak Coretax terhadap Kepatuhan Pajak Indonesia
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sistem administrasi perpajakan Coretax yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mendapat apresiasi dari lembaga riset internasional. ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menilai implementasi penuh Coretax sejak awal 2026 telah membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dalam laporan ASEAN+3 Quarterly Fiscal Bulletin (QFB) Juni 2026, AMRO menyebut penguatan administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor yang menopang kenaikan penerimaan pajak Indonesia pada kuartal I-2026.
TAG: