JAKARTA. Anda pernah merasa kecewa dengan bank? Ke depan, Anda dapat melaporkan rasa kecewa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kusumaningtuti S. Soetiono, Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menghimbau kepada enam asosiasi perbankan untuk segera mendirikan LAPS sebagai wadah alternatif sengketa nasabah dengan perbankan. "LAPS untuk perbankan akan terbentuk pada akhir tahun ini," kata Kusumaningtuti, Kamis (12/2). Nah, organisasi LAPS ini terdiri dari enam asosiasi bank di antaranya, Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), The Foreign Banks Association of Indonesia (FBAI), dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Nah, bagi nasabah yang tidak menemukan titik temu ketika bersengketa dengan bank. Selanjutnya, bank akan memproses sengketa antara nasabah dnegan bank itu ke LAPS. Kusumaningtuti menambahkan, nasabah tidak perlu khawatir dengan wadah mediasi LAPS ini, karena OJK selaku regulator akan ikut mengawasi kegiatan mediasi yang akan dibentuk oleh bank ini.
Lembaga sengketa nasabah perbankan segera dibentuk
JAKARTA. Anda pernah merasa kecewa dengan bank? Ke depan, Anda dapat melaporkan rasa kecewa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kusumaningtuti S. Soetiono, Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menghimbau kepada enam asosiasi perbankan untuk segera mendirikan LAPS sebagai wadah alternatif sengketa nasabah dengan perbankan. "LAPS untuk perbankan akan terbentuk pada akhir tahun ini," kata Kusumaningtuti, Kamis (12/2). Nah, organisasi LAPS ini terdiri dari enam asosiasi bank di antaranya, Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), The Foreign Banks Association of Indonesia (FBAI), dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Nah, bagi nasabah yang tidak menemukan titik temu ketika bersengketa dengan bank. Selanjutnya, bank akan memproses sengketa antara nasabah dnegan bank itu ke LAPS. Kusumaningtuti menambahkan, nasabah tidak perlu khawatir dengan wadah mediasi LAPS ini, karena OJK selaku regulator akan ikut mengawasi kegiatan mediasi yang akan dibentuk oleh bank ini.