JAKARTA. Pemerintah berharap dihilangkannya lembaga sertifikasi halal di luar negeri tidak mengganggu aktivitas perdagangan internasional. Karenanya, Pemerintah akan berupaya menyelesaikan masalah ini, termasuk berembug dengan Departemen Perdagangan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum batas waktu berakhir, yaitu 1 Oktober 2009.Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan bahwa mulai 1 Oktober 2009, perusahaan yang biasa mengimpor bahan baku tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal.“Satu-satunya jalan adalah mengirim ahli sertifikasi dari MUI ke sana. Tapi ini akan menimbulkan biaya tinggi dan tidak ada kepastian. Saya sudah mendapat keluhan dari para pengusaha karena khawatir,” kata Edy di Jakarta.
Lembaga Sertifikasi Halal Hilang, Pemerintah Cari Akal
JAKARTA. Pemerintah berharap dihilangkannya lembaga sertifikasi halal di luar negeri tidak mengganggu aktivitas perdagangan internasional. Karenanya, Pemerintah akan berupaya menyelesaikan masalah ini, termasuk berembug dengan Departemen Perdagangan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum batas waktu berakhir, yaitu 1 Oktober 2009.Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan bahwa mulai 1 Oktober 2009, perusahaan yang biasa mengimpor bahan baku tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal.“Satu-satunya jalan adalah mengirim ahli sertifikasi dari MUI ke sana. Tapi ini akan menimbulkan biaya tinggi dan tidak ada kepastian. Saya sudah mendapat keluhan dari para pengusaha karena khawatir,” kata Edy di Jakarta.