Lembaga survei siap kawal pemilu sesuai UU



JAKARTA. Direktur Eksekutif INDIKATOR, Burhanuddin Muhtadi menilai quick count adalah alat deteksi dini dalam pengawasan rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (4/4). Sehingga quick count dianggap penting membingkai hasil suara agar tidak terjadi kecurangan."Kelemahan quick count adalah agregatnya nasional. Sehingga menurut saya, tidak bisa melihat potensi dan dinamika kecurangan di tingkat daerah antar caleg dan antar partai karena terlalu tipis."Jika ingin menguji potensi keaslian suara caleg, maka diperlukan quick count pada setiap dapil. Burhanuddin pun menambahkan kelemahan quick count lainnya adalah karena belum bisa mendeteksi penghibahan atau penjualan suara oleh caleg kepada partai lain. Hal ini mengingat jika sepenuhnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sendirian melakukan penghitungan suara tanpa opini atau pengawalan dari sektor lain, maka tidak menutup kemungkinan akan ada kecurangan-kecurangan internal yang tidak bisa terdeteksi."Kelemahan ini juga termasuk ketidakmampuan quick count mendeteksi kecurangan partai maupun antar caleg untuk menentukan siapa yang lolos per dapil. Belum lagi potensi kerjasama caleg dengan penyelenggara pemilihan umum yang belum bisa dideteksi quick count," imbuhnya.Mahkamah Konstitusi menyatakan quick count sudah bisa dilakukan dua jam setelah TPS ditutup. Terkait hal itu Burhanuddin Muhtadi menyambut baik keputusan ini meskipun kecewa. Burhanuddin adalah sekretaris dewan etik yang serta turut memohon dalam pengisian materi UU No. 8 Tahun 2012 terutama terkait pembatasan quick count. Ia mengaku perlu berbesar hati meskipunkecewa akibat kalah dalam gugatan tersebut. Ia tetap mengajak lembaga survei lain yang melakukan quick count, agar memanfaatkan landasan hukum yang telah diresmikan MK tersebut dengan sebaik-baiknya."Sekarang kebebasan yang diberikan MK mengacu kepada konstitusi. Maka dimanfaatkanlah secara bertanggung jawab. Jangan merilis hasil survei yang abal-abal. Jangan juga melakukan quick count yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.Lembaga survei yang melakukan quick count dihimbau tidak merilis hasil quick count atau proses masuknya suara sebelum selesainya penghitungan di setiap TPS. Untuk mengakali perbedaan waktu di Indonesia, ketika Waktu Indonesia Bagian Timur selesai, Burhanuddin menilai hasil quick count tidak serta merta dipublikasikan. Hal ini dapat mengubah sentimen pemilih sebelum proses pemilihan resmi selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie