Lembaga Yudikatif Rendah Kepatuhannya



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, lembaga yudikatif sebagai lembaga yang paling rendah tingkat kepatuhannya dalam kegiatan pencegahan korupsi berupa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).Berdaasarkan  data KPK jumlah penyelenggara negara dari institusi yudikatif yang melapor harta kekayaan sepanjang 2008 sebanyak 16.360 orang dari total 21.177 orang yang wajib lapor."Lembaga yudikatif itu adalah Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, ujar Direktur LHKPN KPK, Muhammad Sigit, Selasa (21/10)Meskipun begitu, Sigit segera menambahkan, bahwa tingkat kepatuhan LHKPN di MA sudah mulai meningkat. Peningkatan itu seiring imbauan Ketua MA, bahwa LHKPN wajib dilakukan terkait dengan tugas yang mereka laksanakan. Di MA sendiri sudah ditetapkan bagian mana saja yang termasuk dalamdomain LHKPN. "Bahkan komitmen LHKPN sudah dimasukkan sebagai bagian promosi jabatan di MA," ujar M.Sigit.Sayang peningkatan kepatuhan di MA itu tidak diikuti jajaran  Kejaksaan Agung. Sigit tidak menampik bahwa KPK masih kesulitan berkoordinasi soal LHKPN dengan Kejaksaan. "Kami sudah mengimbau terus-menerus terhadap aparat Kejaksaan melapor LHKPN," jelas SigitSelain lembaga yudikatif, KPK juga menerima laporan dari lembaga eksekutif, legislatif, dan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah. Penyelenggara negara dari lembaga eksekutif yang melapor sepanjang 2008 mencapai 53.481 orang dari total 59.983 wajib lapor, lembaga legislatif sebanyak 16.407 orang dari total 16.471 wajib lapor. Sedangkan BUMN dan BUMD sebanyak 5967 orang dari total 6.060 wajib lapor.Selain itu untuk laporan gratifikasi sejak 2005 hingga akhir September 2008 KPK telah menerima sebanyak 232 laporan dalam bentuk uang dan barang. Termasuk di dalamnya 13 laporan gratifikasi bingkisan hari raya.Jika dinominalkan, gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara yang akan disetorkan ke penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp2.992.023.849, US$ 25.552, SGD 840, dan RM 1600. Sedangkan penerimaan dalam bentuk barang yang akan menjadi barang milik negara senilai Rp 1.285.774.000, USD 238, SGD 1.087.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: