Lemigas akan tentukan nasib Kepodang



KONTAN.CO.ID - Keputusan Petronas Carigali Muriah Ltd menetapkan Lapangan Kepodang dalam keadaan force majeure atau kahar pada Juli 2017 lalu menuai banyak teka-teki. Penyebab kahar adalah produksinya terus menurun Saat ini Lemigas -Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi- sedang melakukan investigasi atas kejadian itu.

Teka-teki itu lantaran lapangan di Blok Muriah, Jawa Tengah ini baru produksi Agustus 2015, tapi diprediksi kosong pada tahun 2018. Indikatornya, produksi terus menurun dari awalnya 116 mmscfd menjadi 80 mmscfd.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher masih enggan menjelaskan lebih banyak terkait keadaan kahar ini. Pihaknya masih menunggu kajian yang masih terus dilakukan oleh Lemigas. "Masih menunggu kajian terbaru mengenai subsurface, nanti secepatnya akan kita update," tandasnya ke KONTAN, Minggu (10/9).


Sementara Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Lemigas, jadi belum bisa melakukan tindakan. "Rasanya masih dievaluasi. Menunggu subsurface dari Lemigas baru kita bisa bertindak," tandasnya.

Bambang Widarsono, Kepala Pusat Penelitian dan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas belum membalas soal konfirmasi KONTAN soal kapan selesainya investigasi pada Kepodang.

Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan mengungkapkan, terkait masalah Kepodang, pihaknya akan diskusi dan koordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Kalimantan Jawa Gas, perusahaan patungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Bakrie and Brothers Tbk sebagai pemilik pipa gas Kalija. "Yang pasti apapun hasil dari Lemigas, kami tunggu," ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro berpendapat, kahar merupakan keadaan pihak-pihak dalam kontrak yang tidak dapat memenuhi kewajiban, karena hal-hal yang tidak dapat diprediksi. Misalnya, bencana alam, keadaan darurat nasional, atau peristiwa-peristiwa sejenis itu. Jika tekanan gas yang kurang karena hal tidak diduga (kahar) dan Petronas bisa membuktikan, seharusnya tidak bisa dikenakan penalti dari PLN. "Tapi kalau tekanan gas kurang karena bukan keadaan yang tidak diduga itu, Petronas yang tanggungjawab," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini