Lender Bakal Layangkan Gugatan Terhadap iGrow Imbas Masalah Gagal Bayar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lender berencana menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) pada Oktober 2024. Gugaan tersebut dilayangkan karena buntut masalah gagal bayar yang terjadi.

Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan akan ada sekitar 84 orang yang akan mengajukan gugatan secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebanyak 8 orang akan mengajukan PKPU/Pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap iGrow.

"Oktober mendatang akan dilayangkan gugatan," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (29/9).


Rifqi mengatakan secara total lender yang mengajukan gugatan telah mengalami kerugian nyata atau materilnya sekitar Rp 7 miliar sampai Rp 8 miliar.

Rifqi menyebutkan langkah itu diambil karena hingga saat ini memang belum ada iktikad baik dari iGrow untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Dia bilang para lender masih akan tetap memperjuangkan hak-haknya melalui upaya hukum baik secara pidana maupun upaya hukum lainnya.

Baca Juga: 98 Pinjol Berizin OJK Per September 2024, Ini Daftarnya

Terkait gugatan yang akan dilayangkan, Rifqi menerangkan iGrow terindikasi melakukan tindak kejahatan korporasi dan fraud. Dia menerangkan latar belakang iGrow itu berdiri sejak 2015, yang mana pada periode 2015 hingga 2021, iGrow tidak mengantongi izin peer to peer lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Pada 2016, iGrow hanya mengurus dan melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara kepada OJK, bukan perizinan usaha yang dapat menjalankan bisnis peer to peer lending," katanya.

Oleh karena itu, Rifqi bilang sudah jelas terdapat kesengajaan dan/atau kelalaian dari para pengurus dan pendiri. Sebab, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara menjalankan bisnis yang ilegal pada periode tersebut.

Selain itu, Rifqi mengatakan para pendiri iGrow juga terindikasi melakukan rangkap jabatan yang sangat saling berkaitan dengan iGrow itu sendiri. Misalnya, PT Badr Interactiv itu dalam organ PT Igrow Resources indonesia dicantumkan sebagai Pemegang Saham, yang mana komisaris dan direktur utamanya adalah orang yang sama berinisial AS dan MI.

Lebih lanjut, dia menyampaikan komisaris iGrow juga membuat perusahaan lagi bernama PT Sentosa Sadana Bersama yang seolah-olah bertindak untuk melakukan write off/ mengambil alih proyek-proyek yang dinyatakan gagal bayar oleh iGrow. Oleh karena itu, proyek tersebut tanggung jawabnya beralih dan diselesaikan oleh PT Sentosa Sadana Bersama, dengan cara restrukturisasi secara sepihak tanpa persetujuan lender. 

"Restrukturisasi juga tidak selesai karena hanya dicicil sekali atau dua kali dengan nominal yang sangat kecil, setelah itu tidak ada kabar lagi," tuturnya.

Rifqi juga mengatakan dalam merumuskan kontrak, iGrow dianggap tidak memenuhi kaidah-kaidah kontrak yang sebagaimana mestinya. Dengan demikian, mengakibatkan kontrak yang ada itu batal demi hukum karena terindikasi didasarkan dengan iktikad tidak baik.

"Hingga saat ini, para lender maupun OJK sendiri tidak memiliki data dan tidak mengetahui detail terkait para borrower mulai dari fisik usaha hingga wujud borrower iGrow. Hal tersebut aneh, ketika puluhan ribu borrower dinyatakan gagal bayar secara berjamaah dalam waktu bersamaan. Jangan-jangan borrower yang gagal bayar itu tidak masuk SLIK OJK (BI Checking). Jika itu terjadi, tentu sangat luar biasa," ungkapnya.

Selain itu, Rifqi menyampaikan permasalahan juga merembet ke masalah asuransi gagal bayar yang digunakan iGrow. Dia bilang iGrow bekerja sama dengan Simas Insurtech dalam menyediakan asuransi tersebut. Para lender disebutkan telah membayar premi dan ikut dalam asuransi tersebut.

"Tidak ada seorang pun, khususnya klien kami, yang mendapatkan pencairan pengembalian uang modal yang dinyatakan gagal bayar. Seharusnya hal itu sudah dijamin oleh asuransi sebesar 80% dari total kerugian," jelasnya.

Rifqi menyebut para lender menjadi khawatir dan menduga sebenarnya Simas Insurtech telah melakukan pembayaran kepada iGrow, tetapi tidak diinformasikan kepada para lender yang berhak atas pencairan dana tersebut. 

"Tidak menutup kemungkinan hal itu bisa terjadi. Sebab, lender pun tidak diberikan polis asuransi dan aturan mainnya seperti apa," terangnya.

Baca Juga: Fintech iGrow Beberkan Faktor Utama yang Membuat Tingkat Kredit Macet Meningkat

Sebelumnya, Direktur Utama Simas Insurtech Teguh Aria Djana sempat mengatakan kepada Kontan, bahwa kerja sama dengan iGrow terkait asuransi sudah berakhir pada 2019.

"Seingat saya sudah berakhir pada 2019 dan tidak diperpanjang," ujarnya kepada Kontan.

Rifqi berharap para pemangku kepentingan, khususnya OJK dan aparat penegak hukum, bisa mengungkap fakta penyebab terjadinya kasus gagal bayar iGrow yang merugikan para lender. Selain itu, dia meminta kepada OJK untuk tetap amanah dan komitmen menjaga eksistensinya dalam melakukan fungsi pengawasan dan melindungi konsumen/masyarakat yang telah dirugikan.

Rifqi juga berharap kepada Pemerintah Pusat agar memberikan atensi atas penyelesaian peristiwa yang merugikan masyarakat luas dengan modus korporasi berkedok investasi. Dia juga meminta masyarakat bersama-sama untuk mendukung penegakan hukum, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen.

Laporan ke Kepolisian

Di sisi lain, pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyampaikan pihaknya telah melaporan iGrow ke kepolisian pada 4 Januari 2024. Dia juga sempat menyampaikan Mabes Polri telah menyerahkan berkas laporan sejumlah lender mengenai kasus gagal bayar iGrow ke Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2023.

Rifqi sempat mengungkapkan pihaknya melaporkan pendiri atau pengurus PT LinkAja Modalin Nusantara terdahulu yang bernama PT Igrow Resources Indonesia. Dia bilang laporan tersebut atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kini, Rifqi bilang penyidik telah selesai memeriksa beberapa para saksi korban (lender). 

"Para saksi korban juga sudah diperiksa. Tinggal menunggu tindak lanjut dari penyidik untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap iGrow," ungkapnya.

Tanggapan iGrow

Menanggapi adanya kabar pengajuan gugatan yang dilayangkan lender, fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) menyebut akan menghormati segala keputusan dan langkah yang diambil oleh para lender.

Baca Juga: Ini Upaya yang Bisa Meminimalisir Risiko Penyaluran Pinjaman ke Sektor Produktif

"Sampai kini, kami terus berfokus pada komitmen mengoptimalkan usaha penagihan, memastikan agar borrower menjalankan kewajibannya dengan mengembalikan pinjaman kepada lender serta, terus berupaya menyelesaikan masalah," kata Direktur Utama iGrow Edoardus Satya Adhiwardana kepada Kontan, Sabtu (29/9).

Selain pandemi Covid-19, Edoardus menerangkan secara umum faktor pemicu kredit macet atau gagal bayar karena hasil produksi pihak peminjam atau borrower tidak mencapai target yang diestimasikan. Saat ini, pihaknya terus melakukan penyelesaian melalui koordinasi langsung dengan para borrower dan meminta update perkembangannya secara berkala. 

Edoardus menyampaikan pihaknya juga senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak regulator terkait kredit macet yang terjadi di iGrow dan terus mengikut arahan-arahan yang diberikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Secara berkala, kami juga merilis update atau informasi terkini kepada para lender. Hal itu sejalan dengan pengawasan dari OJK serta mencerminkan tingkat kepatuhan dan transparansi iGrow," ujarnya.

Berdasarkan situs perusahaan, iGrow mencatatkan TKB90 sebesar 53,44% per 30 September 2024.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman sempat mengatakan pihaknya telah melakukan langkah pengawasan, termasuk pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana tindak (action plan) yang telah disampaikan oleh iGrow kepada OJK.

"Dalam hal penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati, maka OJK dapat melakukan penegakkan kepatuhan (enforcement) dengan menerbitkan sanksi administratif," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).

Agusman menerangkan sanksi adminstratif itu bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

Baca Juga: Pinjaman Fintech Lending ke Sektor Produktif Masih Menantang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati