KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar kurang menyenangkan bagi anda yang biasa berinvestasi di fintech sebagai pemberi pinjaman atau biasa disebut lender. Pasalnya, pemerintah bakalan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap lender atas imbal hasil yang diterimanya. Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung menuturkan pajak diterapkan kepada lender fintech ini untuk memberikan kesamaan level of playing field antara jasa keuangan digital dan konvensional. "Perkembangan bisnis begitu besar termasuk jasa keuangan. Ada fintech, bertemu lah antara lender dan borrower, sehingga muncul transaksi pinjam-meminjam. Dalam konteks tertentu ini menimbulkan bias yang butuh penegasan peraturan, sehingga jelas konteks pemajakannya," ucapnya dalam Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2) kemarin.
Lender dikenakan pajak, fintech bilang tak akan surutkan minat pemberi pinjaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar kurang menyenangkan bagi anda yang biasa berinvestasi di fintech sebagai pemberi pinjaman atau biasa disebut lender. Pasalnya, pemerintah bakalan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap lender atas imbal hasil yang diterimanya. Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung menuturkan pajak diterapkan kepada lender fintech ini untuk memberikan kesamaan level of playing field antara jasa keuangan digital dan konvensional. "Perkembangan bisnis begitu besar termasuk jasa keuangan. Ada fintech, bertemu lah antara lender dan borrower, sehingga muncul transaksi pinjam-meminjam. Dalam konteks tertentu ini menimbulkan bias yang butuh penegasan peraturan, sehingga jelas konteks pemajakannya," ucapnya dalam Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2) kemarin.