KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membatasi lender individu non-profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) mengaku telah mengetahui mengenai salah satu upaya OJK untuk membahas kebijakan pembatasan lender tersebut. Direktur Utama Easycash Nucky Djatmiko mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi lender individu non-profesional di platform fintech lending Indonesia. "Sebagai platform yang berizin dan diawasi OJK, kami akan terus mengikuti perkembangan pembahasan kebijakan tersebut dan menyampaikan aspirasi kami sebagai bagian dari industri, sehingga kami dapat bersama-sama membangun industri pinjaman daring yang kuat dan inklusif," ujar dia kepada Kontan.co.id, Selasa (24/12).
Lender Individu Non-Profesional Bakal Dibatasi, Ini Respons Easycash
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membatasi lender individu non-profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) mengaku telah mengetahui mengenai salah satu upaya OJK untuk membahas kebijakan pembatasan lender tersebut. Direktur Utama Easycash Nucky Djatmiko mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi lender individu non-profesional di platform fintech lending Indonesia. "Sebagai platform yang berizin dan diawasi OJK, kami akan terus mengikuti perkembangan pembahasan kebijakan tersebut dan menyampaikan aspirasi kami sebagai bagian dari industri, sehingga kami dapat bersama-sama membangun industri pinjaman daring yang kuat dan inklusif," ujar dia kepada Kontan.co.id, Selasa (24/12).