Lender Investree Layangkan Gugatan Lagi, Turut Menyeret Adrian Gunadi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lender fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) lagi-lagi melayangkan gugatan akibat permasalahan gagal bayar. Namun, kali ini menyeret Eks CEO Investree Adrian Gunadi.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebanyak 1 lender bernama Albertus Budi Pranoto menggugat PT Putra Radhika Investama (Tergugat I), Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi (Tergugat II), dan Alan Perdana Putra (Tergugat III). Adapun Investree sebagai turut tergugat atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar.

Gugatan itu terdaftar pada 16 April 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut. Nilai gugatan perkara tersebut sebesar Rp 1,4 miliar. 


Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Lender Investree Grace Sihotang menerangkan kepada Kontan, bahwa penggugat merupakan lender Investree dengan Perjanjian Pinjaman No 01/ RPU/ 280422, No 02/ RPU/ 310522, No 04/ RPU/ 290722, No 05/ RPU290722, No 06/ RPU/ 031022, dan No 07/ RPU/ 041122, yang ditandatangani oleh Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi.

Grace mengatakan awalnya semua pinjaman-pinjaman tersebut terselesaikan dengan baik, tetapi pinjaman yang diberikan Albertus dengan No 07/ RPU/ 041122 sejumlah Rp 1 miliar tidak dibayarkan sampai tenggat waktu pembayaran, yaitu 5 Desember 2022.

Untuk menanggulangi masalah keterlambatan pembayaran tersebut, Grace menyebut Albertus ditawari oleh tenaga pemasar dari PT Putra Radhika Investama untuk ikut dalam Program Konsorsium Super Lender dan mengalihkan piutang tersebut dari PT Investree Radhika Jaya (Turut Tergugat) ke PT Putra Radhika Investama (Tergugat 1) dengan menambahkan sejumlah dana, yaitu Rp 400 juta. 

Baca Juga: OJK Telah Selesai Lakukan Pemeriksaan Khusus Terhadap Investree

Diketahui dana itu dijamin melalui surat jaminan oleh Investree dan ditandatangani Adrian Gunadi yang saat itu menjabat sebagai CEO Investree. Dengan demikian, total uang Albertus yang masuk atau disetor ke Konsorsium Super Lender tersebut sebesar Rp 1,4 miliar.

Untuk terselenggaranya Konsorsium Super Lender, ditunjuk Ketua Konsorsium (Nominee), yakni Is Susetyaningtyas. Sebab, persyaratan untuk ikut Program Super Lender tersebut minimal penyetoran sejumlah Rp 10 miliar. Selain penggugat, Grace menyebut, terdapat 7 orang lagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota konsorsium Super Lender tersebut.

"Mereka menyetorkan uangnya hingga mencapai Rp 10,8 miliar," ujarnya kepada Kontan, Senin (22/4).

Pada 24 Januari 2023, Grace menyebut telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Atas Fasilitas Pembiayaan Pinjaman PT Putra Radhika Investama dengan Is Susetyaningtyas (Perjanjian) sebagai ketua konsorsium yang merupakan perwakilan penggugat. Intinya adalah memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Putra Radhika Investama sejumlah Rp 10,8 miliar dengan tenggat waktu pembayaran selama 3 bulan.

Selain itu, Grace juga menyatakan terdapat juga Surat Pernyataan Penjaminan Utang PT Investree Radhika Jaya yang ditandatangani Adrian Gunadi, berisi Investree mengikatkan diri sebagai penanggung atas pembayaran utang PT Putra Radhika Investama.

Selain itu, Grace menyampaikan terdapat dokumen Surat Pengakuan Utang (Aksep/Promes) yang ditandatangani Alan sebagai Tergugat 3, yang pada intinya mengakui utang pada perjanjian.

Atas dasar itu, dia bilang, telah terjadi wanprestasi perjanjian yang dilakukan oleh PT Putra Radhika Investama terhadap penggugat karena telah terjadi gagal bayar. Grace menerangkan para tergugat, serta turut tergugat telah mengajukan rescheduling pembayaran utang atau restrukturisasi utang pada 11 September 2023 yang ternyata juga terhambat dan tertunda.

"Namun, akhirnya dibayarkan dengan menggunakan cek tertanggal 10 Februari 2024 dan ternyata ditolak oleh Bank BCA Cabang Gandaria City pada 19 Februari 2024 dengan tulisan Rekening Giro atau Rekening Khusus Telah Ditutup," tuturnya.

Baca Juga: Lender Ramai-Ramai Menggugat Investree, Imbas Masalah Gagal Bayar

Dari kronologi di atas, Grace menyebut, perbuatan wanprestrasi atau ingkar janji tersebut telah menimbulkan kerugian bagi lender atau penggugat. Penggugat pun menuntut agar Investree mengembalikan dana sepenuhnya bernilai Rp 1,4 miliar.

Grace menyampaikan penggugat memohon agar dapat melakukan sita jaminan terhadap aset para tergugat dan turut tergugat, yaitu pada tanah, bangunan, dan saham yang dimiliki. Selain itu, penggugat juga menuntut pengadilan melakukan pembekuan atau pemblokiran rekening para tergugat agar tidak terjadi pengalihan dana ke pihak lain selama menunggu proses peradilan. 

Sebagai informasi, total sudah ada 6 gugatan perdata yang dilayangkan para lender terhadap Investree. Adapun kerugian yang diderita 59 lender sekitar Rp 9,71 miliar.

Jika ditarik ke belakang, gugatan pertama muncul pada akhir tahun lalu dengan nomor perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, yang terdaftar pada 5 Desember 2023 di PN Jakarta Selatan. Adapun lender yang menggugat berjumlah 9 orang dengan nilai kerugian Rp 1,08 miliar.

Gugatan kedua dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 11 Januari 2024. Jumlah lender atau Penggugat sebanyak 16 orang dengan nilai kerugian Rp 1 miliar. Gugatan ketiga dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 31 Januari 2024. Jumlah lender atau Penggugat sebanyak 9 orang dengan nilai kerugian Rp 2,25 miliar.

Selain itu, gugatan keempat dengan nomor perkara 210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 26 Februari 2024. Tercatat ada 11 lender sebagai Penggugat dengan nilai kerugian Rp 1,98 miliar. Gugatan kelima dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang terdaftar pada 26 Maret 2024. Jumlah lender atau penggugat 13 orang dengan nilai kerugian Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat