KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) menghadapi permasalahan gagal bayar. Adapun lender akhirnya melaporkan iGrow ke kepolisian karena adanya dugaan tindak pidana imbas masalah gagal bayar. Mengenai adanya lender yang melaporkan iGrow ke kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana imbas masalah gagal bayar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan pihaknya juga melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh pemberi dana terhadap iGrow. "OJK telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan tersebut," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).
Baca Juga: Diterpa Masalah Gagal Bayar yang Tak Kunjung Usai, Ini Respons iGrow Sebagai informasi, pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyampaikan awalnya laporan kepolisian tersebut dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 Januari 2023. Dia juga sempat menyampaikan Mabes Polri telah menyerahkan berkas laporan sejumlah lender mengenai kasus gagal bayar iGrow ke Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2023. Rifqi sempat mengungkapkan pihaknya melaporkan pendiri atau pengurus PT LinkAja Modalin Nusantara terdahulu yang bernama PT Igrow Resources Indonesia. Dia bilang laporan tersebut atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kini, Rifqi bilang penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan telah selesai memeriksa beberapa para saksi korban (lender). Dia menyampaikan rencana kepolisian selanjutnya akan memanggil pihak bank terkait dan meminta keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, meminta keterangan dari para ahli pidana, ahli TPPU, ahli ITE dan ahli terkait lainnya.