Lender Menyebut Investree Tak Jelaskan Detail Asuransi Gagal Bayar yang Disediakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) membuka fakta baru. Para lender menyebut Investree tak menjelaskan soal detail asuransi risiko gagal bayar yang disediakan. Lender juga menyebut sampai saat ini belum ada pencairan klaim asuransi dari Investree.

Mengenai hal itu, lender Investree Dessy Andiwijaya hanya mengetahui semua pendanaannya sudah diasuransikan oleh Investree. Dia juga mengatakan tak bisa mengetahui detail dari asuransi yang dipakai untuk mitigasi risiko gagal bayar. 

"Kami enggak ada yang bisa memilih memakai asuransi atau tidak. Jadi, semua sudah diasuransikan infonya. Tidak ada kejelasan asuransi apa yang dipakai. Diinformasikan hanya asuransi tersebut cover 90% pokok pinjaman," katanya kepada Kontan, Kamis (29/2).


Dessy pun menerangkan sampai saat ini belum ada pencairan klaim asuransi dari Investree. Padahal gagal bayar sudah lebih dari 90 hari kalender.

Baca Juga: Asuransi ASO Mencuat Seiring Masalah Gagal Bayar di Fintech Lending

Lender Investree lainnya, Febry Christoper, hanya mengetahui informasi bahwa perihal gagal bayar akan di-cover asuransi. Namun, dia tak mengetahui secara detail soal asuransi tersebut.

"Setelah banyak lender yang ingin klaim asuransi, baru beberapa bulan lalu mengetahui jenis asuransi yang disebutkan, yakni sistem Administrative Service Only (ASO)," ungkapnya kepada Kontan.

Febry menyatakan sampai saat ini pendanaan yang telat dibayarkan sekitar Rp 155 juta. Dia menambahkan kurang lebih hampir 2 tahun belakangan semua pendanaan masih belum jelas kapan dibayar maupun asuransi yang dijanjikan akan di-cover juga masih simpang siur. 

"Kalau dilihat ulang term and condition dahulu, setelah 90 lebih hari kalender pendanaan telat itu akan di-cover asuransi, tetapi belakangan teman-teman yang mengalami telat juga masih banyak yang dijanjikan cair asuransinya," ujarnya.

Baca Juga: Gagal Bayar Fintech Kian Marak Belakangan Ini, Cermati Pemicunya

Berdasarkan website resmi, Investree sempat menjelaskan soal asuransi yang digunakan, yakni asuransi kredit. Mengenai asuransi tersebut, Investree menyampaikan lender akan mendapatkan pengembalian antara 75% hingga 90% dari pokok pinjaman, tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan. Hal itu berdasarkan tingkat risiko pinjaman dan premi yang sudah dibayarkan.

Disebutkan dalam website, periode mulai klaim, yakni 91 hari kalender sejak pinjaman jatuh tempo. Artinya, pada hari ke-91, pihak Investree mulai mengurus kelengkapan dokumen dan hal-hal yang dibutuhkan untuk keperluan klaim asuransi sampai proses pencairan berhasil dieksekusi oleh pihak asuransi rekanan. Pengajuan akan dilakukan secara berkala disesuaikan dengan kecukupan asuransi yang bergerak sesuai dengan volume klaim pengajuan setiap bulannya. Disebutkan juga yang akan melakukan pengajuan klaim dan menanggung premi asuransi adalah Investree.

Saat ini, tercatat ada 4 gugatan terhadap Investree di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilayangkan para lender terkait perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun salah satu poin yang dipermasalahkan, yakni soal klaim asuransi gagal bayar. 

Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Menggerus Eksistensi Industri Fintech P2P Lending

Dalam agenda mediasi yang dihadiri pihak Investree Dickie Widjaja pada Rabu (28/2), Kuasa Hukum Lender Investree Grace Sihotang sempat menyampaikan kepada Kontan bahwa Investree mengakui menggunakan asuransi ASO.

"Melalui pertemuan Zoom, dia mengaku bahwa menggunakan ASO. Itu saja sudah pelanggaran ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, mereka itu menawarkan kepada lender asuransi kredit, tetapi yang digunakan malah ASO," katanya kepada Kontan.

Berdasarkan pantauan Kontan di situs resmi, TKB90 Investree pada 1 Maret 2024 berada di angka 83,56%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati
TAG: