KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi perihal masalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digugat oleh sejumlah korban pemberi dana atau lender platform fintech peer to peer (P2P) lending. Untuk diketahui, para lender tersebut mengalami gagal bayar dari beberapa fintech seperti Investree hingga Tanifund. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci dan detail terkait dengan masalah gugatan tersebut. Namun, terkait poin SEOJK yang dimaksud, dia mengatakan bahwa saat ini OJK telah menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non profesional. “Hal ini tentu dilakukan sebagai upaya melindungi lender dan konsumen fintech P2P Lending atau yang sekarang kami sebut pindar (pinjaman daring). Makanya sekarang lender itu diatur, harus lender yang profesional,” kata Entjik dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1).
Lender P2P Lending Gugat OJK ke PTUN, Begini Tanggapan AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi perihal masalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digugat oleh sejumlah korban pemberi dana atau lender platform fintech peer to peer (P2P) lending. Untuk diketahui, para lender tersebut mengalami gagal bayar dari beberapa fintech seperti Investree hingga Tanifund. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci dan detail terkait dengan masalah gugatan tersebut. Namun, terkait poin SEOJK yang dimaksud, dia mengatakan bahwa saat ini OJK telah menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non profesional. “Hal ini tentu dilakukan sebagai upaya melindungi lender dan konsumen fintech P2P Lending atau yang sekarang kami sebut pindar (pinjaman daring). Makanya sekarang lender itu diatur, harus lender yang profesional,” kata Entjik dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1).