Lender Sebut Belum Ada Pengumuman Soal Restrukturisasi dari Investree



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya (Investree), yakni Investree Singapore Pte. Ltd., telah memutuskan cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi selama ini.

Mewakili Investree, Co-Founder atau Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, mengatakan, pihaknya akan ikut campur dalam penyelesaian masalah gagal bayar yang terjadi dengan mengambil cara restrukturisasi dan suntikan ekuitas baru dari investor.

Baca Juga: Masalah Gagal Bayar, OJK Tengah Periksa Operasi dan Keuangan Investree


Mengenai rencana restrukturisasi, lender Investree yang menjadi korban gagal bayar, Dessy Andiwijaya, menyatakan sampai saat ini belum ada pengumuman tentang hal tersebut. Dessy menyebut dana yang tak kembali sebesar Rp 74 juta.

"Pihak investree juga belum ada perkembangan mengenai penyicilan pembayaran. Tidak ada update intinya," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (22/2).

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Investree. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut pemeriksaan itu dilakukan secara menyeluruh terhadap operasi dan keuangan Investree.

Baca Juga: Imbas Masalah Gagal Bayar, Gaji Karyawan Investree Dikabarkan Belum Dibayar

"Hal itu untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan dan standar yang ditetapkan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/2).

Agusman mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga melakukan pendalaman atas adanya laporan mengenai indikasi fraud di Investree dan beberapa pengaduan yang disampaikan ke OJK. 

Dia menerangkan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK untuk memastikan transparansi dan kepatuhan serta tata kelola di industri fintech P2P lending.

Agusman menambahkan OJK akan menetapkan sanksi atau tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Saat ini, dia mengatakan OJK telah meminta investree untuk menyediakan saluran pengaduan baik yang dilakukan secara online (contact center) atau secara offline. 

Baca Juga: Soal Maraknya Masalah Gagal Bayar Fintech Lending, Ini Respons AFPI

Sementara itu, imbas masalah gagal bayar membuat lender menempuh jalur hukum. Tercatat, ada 3 gugatan terhadap Investree yang dilayangkan oleh lender di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kontan, baru-baru ini sebanyak 9 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar.

Adapun gugatan itu terdaftar pada 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut.Tercantum, nilai gugatan perkara tersebut sebesar Rp 2,25 miliar. 

Selain itu, dua perkara sebelumnya, yakni perkara nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarakan 16 lender sebagai penggugat pada 11 Januari dan perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan 9 lender sebagai penggugat pada 5 Desember 2023.

Sebagai informasi, TKB90 Investree pada 23 Februari 2024 sebesar 83,56%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto