KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum
lender TaniFund mengaku belum mengajukan gugatan kepada PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Namun, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan bila permintaan kliennya tak dipenuhi. Tim Kuasa Hukum masih berharap TaniFund segera memberikan pembagian hasil (
return) yang selama ini
lender terima dan mengembalikan modal yang selama ini
lender investasikan. "Kami berharap kepada manajemen dalam waktu yang tidak terlalu lama mengembalikan
return dan modal kepada investor," kata Josua Victor, kuasa hukum
lender TaniFund saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta, Selasa (6/12).
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah melayangkan somasi kepada pihak TaniFund, akan tetapi pihak TaniFund tidak menanggapi permintaan klarifikasi dan somasi.
Baca Juga: Lender TaniFund Belum Ajukan Gugatan, Ini Alasannya "Kami belum berpikir ke arah gugatan, karena para korban masih memiliki harapan kepada manajemen mengembalikan modal maupun
return kepada investor," ujarnya. Akan tetapi, Tim Kuasa Hukum menyebut tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan karena memang undang-undang memberikan hak untuk melakukan upaya hukum. Adapun, Herdi Saputra Purba selaku tim kuasa hukum menjelaskan bahwa timnya ditunjuk termasuk untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Lebih lanjut, ketika memutuskan mengajukan gugatan pun yang akan digugat bukan hanya perusahaan, akan tetapi para pengurus dan pemegang sahamnya juga. Menurut Herdi, para pengurus harus bertanggung jawab terkait dengan pengembalian dana yang sudah diinvestasikan oleh investor. "TaniFund bukan hanya mengutus orang lain untuk bertemu klien kami, akan tetapi harus menemui
lender secara langsung, termasuk direksi, komisaris, dan pemegang saham," ujarnya. Langkah tersebut dianggap akan sedikit memulihkan kepercayaan investor kepada TaniFund. "Kami berharap ada respon positif dan ada itikad dari TaniFund untuk memberikan haknya kepada para
lender," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, TaniFund disebut sedang menghadapi permasalahan gagal bayar kepada 128 investornya alias
lender. Gagal bayar ini ditaksir mencapai total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar. TaniFund dioperasionalkan di Indonesia oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pemilik atau pemegang saham pengendalinya ialah perseroan yang berpusat di Singapore bernama Tani Nusantara Pte. Ltd. Hardi Syahputra Purba mengatakan, pada tahun 2019 TaniFund telah memberikan proposal penawaran kepada calon investor melalui web dan media elektronik lainnya. Penawaran menampilkan janji bombastis dan prestisius seperti
return investasi yang besar, TKB90 yang sangat tinggi, dan proteksi investasi dilindungi oleh asuransi sebesar 80%. Hardi menuturkan, janji menggiurkan itu membuat ribuan investor atau
lender tertarik lalu ramai-ramai menanamkan investasinya di TaniFund.
Baca Juga: Pihak Lender Desak OJK Lakukan Pemeriksaan dan Sanksi ke TaniFund Lebih lanjut, Hardi menjelaskan setelah ikut berinvestasi di TaniFund selama beberapa waktu, klien atau korban TaniFund akhirnya menerima
return dari portofolio investasinya. Beragam
revenue yang diterima oleh klien sesuai dengan jenis dan macam investasinya. Pihak TaniFund mengklaim perusahaan mengelola portofolio para investor dilakukan secara profesional dan
good corporate governance (GCG) dibuktikan dengan
return yang diberikan. Selain itu, TaniFund mengklaim sudah mengantongi izin dan diawasi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, sejak medio November 2021 hingga sekarang, para korban gagal bayar TaniFund sudah tidak menerima lagi pengembalian pokok modal dan hanya menerima pembagian hasil atau
return dari investasi yang dilakukan di TaniFund. "Manajemen TaniFund berdalih, kegagalan panen yang dialami oleh para petani disebabkan faktor alami (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada para investor," ujar Herdi. Oleh karena itu, Herdi bilang gagal bayar tersebut membuat para investor merasa dirugikan karena belakangan diketahui ternyata TaniFund tidak profesional dan tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam mengelola portofolio para investornya sebagainya POJK dan peraturan perundang-undangan lainnya. Investor TaniFund disebut juga mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya untuk mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran dalil TaniFund sembari mengingatkan manajemen TaniFund agar tetap mengembalikan modal pokok dan pembayaran
return investasi kepada investornya. "Para investor (klien kami) telah melakukan upaya klarifikasi dan melalui kami selaku kuasa hukumnya telah mensomasi manajemen TaniFund untuk melakukan nagih pembayaran hasil investasinya," tutur Hardi. Namun sayangnya, tidak ada satu pun pihak manajemen TaniFund mau menanggapi klarifikasi dan somasi. Hardi juga menilai bahwa TaniFund menerapkan prinsip keterbukaan dan prinsip transparansi informasi kepada para investornya.
"TaniFund telah melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," tandas Hardi. Sebagai informasi, dalam rentang waktu yang singkat terjadi pengunduran diri sebanyak 5 Direksi/CFO, COO pejabat level C TaniFund. Kuasa Hukum investor TaniFund mempertanyakan apa yang terjadi di perusahaan rintisan (
startup) yang baru dibentuk seperti TaniFund mengalami pergantian pada pucuk pimpinan setelah berhasil meraup dana investasi dari masyarakat. Hardi menduga, sejak awal telah terjadi permasalahan di TaniFund. Pada tahap ini, kata Hardi, seharusnya OJK bisa melakukan upaya-upaya sesuai kewenangannya dan memberikan peringatan kepada TaniFund dalam menjalankan usahanya untuk melindungi kepentingan publik. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi