Lender yang Menggugat Berpotensi Bertambah di Gugatan Baru Terhadap iGrow



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lender yang menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) atas kasus gagal bayar berpotensi bertambah.

Pengacara dari 40 lender Igrow Rifqi Zulham menyebut lender-lender itu dipastikan akan masuk dalam gugatan baru dengan penambahan para pihak yang telah disempurnakan, seperti jumlah penggugat, tergugat, dan turut tergugat.

Rifki menyampaikan sejauh ini banyak korban yang mau ikut menuntut terkait permasalahan gagal bayar dan diperkirakan akan terus bertambah tak hanya 40 lender saja.


"Sekarang kira-kira sekitar 80 lender. Masih akan banyak lagi, tetapi mungkin para korban belum dapat informasi," ucapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (17/9).

Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Perkara Usai, Lender Putuskan Cabut Gugatan Terhadap iGrow

Rifqi menjelaskan sebanyak 80 lender itu sudah termasuk yang ikut menggugat iGrow pertama kali, yakni sebanyak 40 lender. Adapun sebanyak 40 lender telah mencabut gugatan terhadap iGrow di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Rifqi menegaskan para lender berencana mengambil langkah hukum lainnya. Dia menerangkan para lender akan mengadukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran yang dilakukan. Upaya tersebut ditempuh agar para lender memperoleh hak dan kepastian hukum.

"Kami akan mengirim surat resmi kepada komisi informasi pusat dan DPR RI Komisi XI terkait fungsi pengawasan OJK dan potensi sengketa keterbukaan informasi publik atas surat yang belum ditanggapi," ujarnya.

Selain itu, Rifqi mengatakan pihaknya juga akan bersurat resmi kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministratif yang dilakukan OJK. Dia menilai para lender sebagai masyarakat kurang puas atas kinerja OJK yang belum dapat memenuhi harapan dan melindungi konsumen secara konsisten.

"Oleh karena itu, lembaga tersebut dinilai perlu dievaluasi lagi dalam hal fungsi pengawasan atas peristiwa yang dialami oleh para lender iGrow," katanya.

Tak hanya sampai di situ, Rifqi menerangkan pihaknya juga akan melaporkan PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara beserta seluruh jajaran pengurus penyelenggara tersebut kepada Mabes Polri atas dugaan peristiwa tindak pidananya.

Baca Juga: Gugatan Dicabut, Lender iGrow Bakal Tempuh Upaya Hukum Lain dengan Menyeret OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat