Lengkap, Ini Paket Perdana Stimulus Ekonomi Prabowo Subianto



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah juga memberikan aneka stimulus untuk mendorong daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk menjaga daya beli masyarakat atas kenaikan tarif tersebut, pemerintah sudah menyiapkan berbagai paket kebijakan.

Pertama, stimulus untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1%, atau hanya dikenakan tarif 11% saja. Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11% yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.


Kemudian, memberikan bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan. Serta untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2200 volt ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan.

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3%, juga tetap 11% (tarif PPN),” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Kedua, stimulus bagi kelas menengah. Diantaranya, fasilitas PPN DTP untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% diperpanjang kembali.

Insentif ini berlaku pada Januari hingga Juni 2025, dan diskon sebesar 50% untuk Juli hingga Desember 2025.

“Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya Rp 3 miliarnya bayar,” kata Airlangga.

Kemudian, PPN ditanggung pemerintah untuk otomotif. Airlangga menjelaskan, insentif ini berlaku bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) berupa PPN DTP 10% KLBB Completely Knock Down (CKD), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15% KLBB impor Completely Built Up (CBU) dan CKD, BM 0% KLBB CBU, serta bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3%.

Selanjutnya, diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

Lalu, pekerja yang mengalami PHK, diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja. Serta, pemerintah memberikan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.

“Artinya BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga perubahannya adalah masa klaim bisa diperpanjang sampai dengan 6 bulan, dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan," jelas Airlangga.

Ketiga, stimulus untuk UMKM, wirausaha, dan industri akan diberikan  perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.

Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi UMKM dengan omzet dibawah Rp 500 juta per tahun kembali dibebaskan PPh. Terakhir, akan ada skema pembiayaan industri padat karya.

“Untuk industri padat karya ini fasilitas baru, pemerintah memberikan subsidi untuk kredit investasi guna revitalisasi permesinan untuk industri padat karya, bisa tekstil, atau alas kaki, itu apapun bank-nya pemerintah subsidi 50%. Ini  menjadi bagian dari plafon subsidi yang ada dalam KUR,” kata Airlangga.

Selanjutnya: Arti Pure Blood dari Harry Potter dan Adaptasi dalam Bahasa Gaul Kedokteran

Menarik Dibaca: Harga Emas Naik Tipis, Prospek Kenaikan Harga Melambat di 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat