KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak syarat dan cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, SMA. Saat ini, PPDB Jakarta sudah ada yang mulai dibuka. Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang SD, SMP atau SMA di PPDB Jakarta 2023 ini, maka harus menyimak jadwal, cara daftar dan syarat agar tidak terlewat. Berikut rangkuman syarat, cara daftar dan jadwal PPDB Jakarta 2023.
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
- Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Mengakses laman publik PPDB Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
- Mengakses laman publik PPDB Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.
- Mengakses laman publik PPDB Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
- Mengganti PIN/Token dengan password;
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
- Mengakses laman publik PPDB Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
- Mengakses laman publik PPDB Jakarta di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan
- Input kedalam sistem: 12-27 Juni 2023 mulai 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 mulai 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pendaftaran dan Verifikasi dokumen: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-12.00 WIB
- Pemilihan sekolah dan Proses Seleksi: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 15 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 16 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 19-20 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 19- 20 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 23 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 12- 13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 15 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 16 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 12-27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- Verifikasi Dokumen dan proses seleksi: 12-27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 26- 27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 26- 27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 3-4 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 5 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 3-4 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 5 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 6 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 7 Juli 2023 pukul 00.01-14.00
- Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
- CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
- CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
- Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
- Dokumen Kartu Keluarga, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Adapun, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki.
- Orangtua atau siswa bisa klik laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Kemudian lakukan pendaftaran pada menu registrasi
- Isi formulir secara online
- Cetak tanda bukti hasil verifikasi Pra pendaftaran
- Kemudian kembali login ke dalam system Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
- Upload hasil pindai atau foto dokumen asli
- Periksa hasil verifikasi dokumen yang diunggah
- Lalu cetak tanda bukti pengajuan Pra Pendaftaran.