Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT). Sebanyak 13 orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipanggil sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan pejabat OJK tersebut terkait dengan kewenangan mereka sebagai pengawas terhadap kegiatan perusahaan efek maupun asuransi. Tujuan pemeriksaan tersebut untuk mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan investasi dan dana Jiwasraya.

Baca Juga: Ada corona, sidang lanjutan PKPU Benny Tjokro diundur


“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT,” kata Hari dalam siaran pers, Kamis (14/5).

Pada Minggu ini penyidik gencar memanggil saksi-saksi dari para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Senin (11/5) lalu penyidik memeriksa tiga pejabat OJK untuk melengkapi berkas Joko.

Pejabat OJK yang diperiksa yakni Kepala Eksekutif Pasal Modal OJK Nurhaida, Mantan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dan Mantan Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.

Satu hari kemudian, penyidik melanjutkan pemanggilan kepada anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek OJK Cherry Riandiana dan anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek OJK Vendy Sukmawan.

Baca Juga: Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya

Tidak cukup sampai situ. Pada Rabu (13/5), pemeriksaan dilanjutkan kepada Kepala Departeman Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari, Direktur Eksekutif Pasar Modal pada OJK Agus Saptarina, Kepala Bagian Pengawasan Perusahaan Efek OJK Ninik dan Anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek OJK Agusti Cahya Britan Eka Putri.

Yang terbaru, pemanggilan kembali dilakukan kepada pejabat OJK lain seperti Kepala Bagian Pengawasan Asuransi OJK Abdul Rahman Jamil, Kasub Bagian Pengawasan Perusahaan Efek 3 OJK Rohmat Subekti, Staf Pengawasan Perusahaan Efek 3 OJK Achmad Handra dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Asuransi OJK Suci Pusparini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi