Leonardo DiCaprio jadi saksi kasus buronan 1MDB asal Malaysia



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Aktor Leonardo DiCaprio diam-diam memberikan kesaksian kepada dewan juri Amerika Serikat (AS) District of Columbia atas kasus yang melibatkan buron Low Thaek Jho. Investor asal Malaysia itu menjadi buron karena diduga mencuri dan mencuci dana 1MDB, perusahaan investasi Malaysia.

South China Morning Post melaporkan bahwa Leo dikenalkan dengan Low oleh anak tiri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang bernama Riza Shahriz Bin Abdul Aziz. Awalnya, Low mengajak Leo untuk berjudi di kasino miliknya di Las Vegas.

Ia juga menghadiahkan aktor itu lukisan karya Picasso dan membantunya mendapatkan dana untuk film berjudul Wolf of Wall Street. Dana itu diberikan melalui perusahaan produksi yang Low dirikan bersama Riza. Hadiah dan dana inilah yang diduga merupakan hasil pencucian uang.


Oleh karena itu, pada 2016, jaksa mengambil hasil dari film dan lukisan seharga US$ 3,2 juta dari Leo. Beberapa waktu lalu, juru bicara Leo bilang pihaknya tengah dalam proses menyerahkan lukisan tersebut ke pemerintah AS dan mendukung semua upaya untuk memastikan keadilan.

Sebelumnya, tahun lalu, pengadilan federal di New York mendakwa Low atas kasus pencurian dan pencucian uang. Para jaksa penuntut juga menduga bahwa mantan bankir Goldman Sachs terlibat dalam pencucian uang itu. Jaksa juga menduga seorang pegawai Departemen Kehakiman terlibat dalam lobi untuk menghentikan kasus tersebut.

Penyelidikan kasus ini memang sudah lama melibatkan banyak artis besar. Baru-baru ini, jaksa juga menuduh mantan rapper Fugees Prakazrel “Pras” Michel turut terlibat. Perannya adalah dengan membantu pembuatan rekening untuk pembayaran bagi upaya lobi penghentian penyelidikan.

Prakazrel juga diduga membayar seorang pemilik perusahaan asuransi bernama Elliott Broidy untuk menekan kasus ini melalui peran Elliott dalam pemerintahan Trump. Maklum, ia adalah mantan penggalang dana Partai Republik yang membantu kampenye Trump.

Prakazrel membantah telah terlibat dalam kasus ini dan pengacara Elliott menolak memberi komentar. Menurut sumber, upaya lobi untuk menghentikan kasus ini tidak berhasil. Akan tetapi hingga kini jaksa masih melakukan penyelidikan.

Editor: Wahyu T.Rahmawati