JAKARTA. PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) terbebas dari jerat tuntutan pailit oleh perusahaan asal Swiss, SUEK AG. Namun, masih ada urusan yang harus ia tuntaskan dengan SUEK. Dalam keterbukaan informasi hari ini (4/9), KARK menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan pailit itu. KARK masih harus menghadapi dua urusan lagi dengan SUEK. Pertama, soal gugatan pembatalan putusan Arbitrase. Kedua, putusan sita eksekusi yang terlanjur keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lepas dari jerat pailit,KARK hadapi 2 perkara lagi
JAKARTA. PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) terbebas dari jerat tuntutan pailit oleh perusahaan asal Swiss, SUEK AG. Namun, masih ada urusan yang harus ia tuntaskan dengan SUEK. Dalam keterbukaan informasi hari ini (4/9), KARK menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan pailit itu. KARK masih harus menghadapi dua urusan lagi dengan SUEK. Pertama, soal gugatan pembatalan putusan Arbitrase. Kedua, putusan sita eksekusi yang terlanjur keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.