KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam informasi resmi yang disiarkan pada Senian (23/11/2021) malam, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM di luar Jawa-Bali pada 23 November sampai 6 Desember 2021. Adapun penerapan level PPKM didasarkan pada persentase capaian vaksinasi Covid-19 di masing-masing daerah. “Dosis vaksinasi yang kurang dari 50% dinaikkan menjadi 1 level PPKM. Jadi, terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten/kota di level PPKM 1,” ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya selepas rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, kemarin.
Level PPKM ditetapkan berdasarkan pencapaian vaksinasi suatu wilayah, apa maksudnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam informasi resmi yang disiarkan pada Senian (23/11/2021) malam, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM di luar Jawa-Bali pada 23 November sampai 6 Desember 2021. Adapun penerapan level PPKM didasarkan pada persentase capaian vaksinasi Covid-19 di masing-masing daerah. “Dosis vaksinasi yang kurang dari 50% dinaikkan menjadi 1 level PPKM. Jadi, terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten/kota di level PPKM 1,” ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya selepas rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, kemarin.