Level PPKM ditetapkan berdasarkan pencapaian vaksinasi suatu wilayah, apa maksudnya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam informasi resmi yang disiarkan pada Senian (23/11/2021) malam, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM di luar Jawa-Bali pada 23 November sampai 6 Desember 2021. 

Adapun penerapan level PPKM didasarkan pada persentase capaian vaksinasi Covid-19 di masing-masing daerah.

“Dosis vaksinasi yang kurang dari 50% dinaikkan menjadi 1 level PPKM. Jadi, terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten/kota di level PPKM 1,” ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya selepas rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, kemarin.


Airlangga menyebut bahwa secara keseluruhan, kasus aktif besar mencapai 8.126 kasus atau 0,19 persen dari total kasus. Jumlah tersebut sudah menurun dibandingkan puncak kasus sebelumnya. 

Baca Juga: Aturan perjalanan ke Bali & Sumatera akan diperketat mulai 1 Desember 2021

Sedangkan, dari segi konfirmasi kasus mingguan, beberapa provinsi di Tanah Air mengalami peningkatan namun masih dalam level asesmen yang sama.

"Kalau kita lihat secara keseluruhan kasus aktif besar 8.126 atau 0,19% dari total kasus dan ini sudah turun dibandingkan puncaknya yang lalu hampir 98,58%. Kemudian kasus harian itu sebesar 365 kasus dalam 7 hari dan per 21 November 314 kasus, dan di luar Jawa-Bali sebesar 31,53% atau 99 kasus, dan Jawa-Bali 215 kasus,” tambahnya.

Airlangga juga bilang, kasus reproduktif atau angka reproduktif kasus efektif di Indonesia masih di bawah satu. Namun, dalam dua pekan terakhir terdapat beberapa daerah yang mengalami peningkatan. 

Baca Juga: Ini aturan berkendara selama PPKM Level 3 serentak, berlaku saat Nataru

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie