Leveraging mengurangi BOPO bank syariah



JAKARTA. Menjelang penghujung tahun 2013, bankir syariah tak sabar menanti terbitnya beleid leveraging. Ahmad Buchori, Direktur Kepala Grup Penelitian, Perkembangan, dan Regulasi Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) mengatakan menurut rencana beleid tersebut terbit akhir 2013 mendatang.

Beleid leveraging bakal membolehkan bank umum syariah (BUS) menggunakan jaringan kantor cabang bank induk untuk menghimpun dana pihak ketiga (DPK). Bankir syariah memprediksi, realisasi aturan ini berdampak besar terhadap operasional perbankan syariah.

"Unit usaha syariah (UUS) tentu akan berusaha mengoptimalkan kantor cabang induk," terang U. Saefudin Noer, Head of Syariah Banking Bank CIMB Niaga, Senin (25/11).Saefudin menilai, nebeng di kantor cabang bank induk otomatis bisa menekan Beban Operasioan Pendapatan Operasional (BOPO).


"Tidak hanya itu, operasi, teknologi, dan kemampuan profesionalisme di bankir induk bisa dimanfaatkan bank syariah," jelasnya. Tahap awal, aturan leveraging terbatas untuk pengumpulan DPK. Sedangkan pemasaran produk pembiayaan syariah masih terlarang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: A.Herry Prasetyo