Lewat anak usaha, Adaro Energy teken amandemen PKP2B dengan Kementerian ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) pada hari ini melakukan penandatanganan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penandatanganan itu melibatkan Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Adaro Indonesia dengan No. J2/Ji.DU/52/82. Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan ADRO menyampaikan PT Adaro Indonesia yang merupakan anak usaha ADRO menandatangani Amandemen PKP2B dengan Kementerian ESDM pada hari ini. "Penandatanganan Amandemen PKP2B ini merupakan penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam PKP2B dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 4 Tahun 2009," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/1). UU No 4 Tahun 2009 mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara terutama dalam pasal 169. Amandemen ini menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam PKP2B agar sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 pasal 169. Dirinya mengatakan tidak ada dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usahan perusahaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina