KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan teknologi kini semakin memudahkan transaksi, termasuk dalam membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB). PT Jasa Raharja bersama dengan Tim Pembina Samsat lainnya yakni Korlantas Polri dan Kemendagri telah memanfaatkan teknologi dengan menghadirkan inivaso yang memundahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Salah satunya, yakni melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Baca Juga: Ini Sebab Pendaftar Penerima BBM Subsidi di My Pertamina Masih ada yang Ditolak Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari
smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan. Antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan, Tim Pembina Samsat terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). “Dengan demikian seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak,” kata Rivan dalam keterangan resminya, Sabtu (15/10). Menurut Rivan, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Selain menjadi salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Rivan bilang, dengan tertib membayar pajak, juga akan lebih nyaman sekaligus berguna untuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak itu sendiri. Membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Dewan Komisaris Jasa Raharja Dirombak, Ini Susunan Barunya Rivan bilang SWDKLLJ berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ,” ujar Rivan. Berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam mebayar pajak adalah sebesar 39%. Guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2). Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya denda keterlambatan, sehingga diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .