KONTAN.CO.ID-JAKARTA Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 menjadikan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) wajib menyetorkan data konsultan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan ini bukan hal yang sepenuhnya baru, melainkan formalisasi dari aliran data yang sebetulnya sudah tersedia. "Sebetulnya itu data ILAP atau data pihak ketiga, lebih tepatnya data dari DJSPSK," ujar Fajry kepada
Kontan.co.id, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, selama ini konsultan pajak sudah menyampaikan laporan tahunan melalui aplikasi SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak). Laporan itulah yang kemudian dijadikan tambahan data pihak ketiga oleh DJP.
Baca Juga: Penyelenggaraan Haji 2026 Tetap Sesuai Jadwal, Pemerintah Siapkan Skenario Mitigasi Adapun kewenangan pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak memang berada di tangan DJSPSK melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, sehingga wajar jika DJP meminta data langsung ke sana. Fajry menegaskan, dalam sistem perpajakan yang menggunakan mekanisme
self-assessment seperti di Indonesia, data pihak ketiga memegang peranan sentral. Pemerintah memerlukan pembanding eksternal untuk memverifikasi kebenaran laporan yang disampaikan wajib pajak sendiri. "Kunci dari kepatuhan adalah data, terutama data pihak ketiga yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak," katanya. Soal potensi ketidakpatuhan di kalangan konsultan pajak, Fajry justru memperkirakan risikonya kecil. Pasalnya, konsultan pajak adalah profesi yang sehari-hari bergelut dengan regulasi perpajakan, sehingga seharusnya lebih paham kewajiban mereka dibanding wajib pajak umum. "Jadi menurut saya, ketentuan ini digunakan untuk menguji kepatuhan dari industri jasa konsultan pajak," imbuh Fajry. Lebih jauh, Fajry menyoroti keterkaitan kebijakan ini dengan sistem Coretax yang sedang diimplementasikan DJP. Menurutnya, keberhasilan Coretax dalam menggali potensi penerimaan pajak sangat ditentukan oleh seberapa kaya data pihak ketiga yang masuk ke dalam sistem. "Tanpa data pihak ketiga, Coretax bak mobil tanpa bensin," tegasnya. Jadi pengolahan data pihak ketiga seharusnya menjadi lebih mutakhir dan memudahkan pemerintah mencari potensi penerimaan baru yang dapat digali," jelasnya. PMK 8/2026 sendiri ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 dan resmi berlaku sejak diundangkan 27 Februari 2026.
Merujuk lampiran beleid tersebut, kini terdapat 52 kelompik ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Selain DJSPSK, OJK turut masuk sebagai ILAP baru dengan kewajiban menyerahkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Pemerintah Rampungkan Revitalisasi 16.062 Sekolah, Target 2026 Naik hingga 60.000 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News