KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menjamin fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk itu, pemerintah hadir dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Beleid ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 96/2015. Terbaru, berdasarkan peraturan tersebut, pelaku usaha dan Badan Usaha di KEK bisa mendapatkan perizinan berusaha hanya lewat Online Single Submission (OSS). Tak hanya itu, para pelaku usaha pun tak perlu Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melakukan konstruksi. "Pengurusan izin dipermudah di sini. Dipersingkat, tidak wira-wiri sana-sini. Sebelumnya izin lingkungan harus ke Pemerintah Daerah (Pemda), IMB harus pemda, ada juga yang harus ke Kementerian Lembaga (K/L) dan itu lamanya tidak terukur," jelas Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh S. Pranoto kepada Kontan.co.id, Selasa (10/3).
Lewat aturan baru kemudahan di KEK, Pemerintah harap persingkat perizinan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menjamin fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk itu, pemerintah hadir dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Beleid ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 96/2015. Terbaru, berdasarkan peraturan tersebut, pelaku usaha dan Badan Usaha di KEK bisa mendapatkan perizinan berusaha hanya lewat Online Single Submission (OSS). Tak hanya itu, para pelaku usaha pun tak perlu Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melakukan konstruksi. "Pengurusan izin dipermudah di sini. Dipersingkat, tidak wira-wiri sana-sini. Sebelumnya izin lingkungan harus ke Pemerintah Daerah (Pemda), IMB harus pemda, ada juga yang harus ke Kementerian Lembaga (K/L) dan itu lamanya tidak terukur," jelas Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh S. Pranoto kepada Kontan.co.id, Selasa (10/3).