Lewat HMA, hitungan penerimaan negara lebih mudah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penghitungan penerimaan negara dari komoditas mineral akan lebih mudah dilakukan setelah harga mineral acuan (HMA) mulai diterapkan bulan ini. Menteri ESDM, Ignasius Jonan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 3612 K/32/MEM/2017 telah menetapkan HMA Oktober 2017 untuk 20 jenis komoditas.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan pemerintah lebih mudah menetapkan target penerimaan negara. Untuk royalti, misalnya, targetnya akan mengacu pada HMA yang ditetapkan pemerintah. "Pasti akan lebih mudah. Nanti terlihat harganya berapa lalu perkiraan royaltinya berapa," katanya kepada KONTAN, Minggu (15/10).

Jonson bilang, penetapan penerimaan negara tersebut akan tetap mengacu Peraturan Pemerintah No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM. "Besaran royalti akan mengacu juga pada PP soal tarif. Nanti tinggal dihitung nilainya berapa," ujarnya.


Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai, penerapan HMA logam akan berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, dengan harga yang telah diperhitungkan, royalti yang harus dibayarkan pun menjadi lebih pasti.

Adapun juga, kata Irwandy, mineral jauh lebih kompleks dari batubara. Misalnya saja, nikel yang masih bisa melakukan penjualan ore dengan kadar lebih kecil dari 1,7%. Lalu, dengan NPI berkadar sekitar 8%-10%. Kemudian feronikel dengan kadar sekitar 30%. Terakhir nickel matte dengan kadar sekitar 70%. "Dan banyak kandungan unsur lain, sehingga kontrol harga diperlukan," katanya kepada KONTAN

Menurutnya, para pelaku pun tidak akan terlalu terpengaruh dengan adanya penerapan HPM logam tersebut. Alasannya, penjualan mineral selama ini sesuai LME yang juga menjadi salah satu acuan yang dipakai pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati