KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penghitungan penerimaan negara dari komoditas mineral akan lebih mudah dilakukan setelah harga mineral acuan (HMA) mulai diterapkan bulan ini. Menteri ESDM, Ignasius Jonan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 3612 K/32/MEM/2017 telah menetapkan HMA Oktober 2017 untuk 20 jenis komoditas. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan pemerintah lebih mudah menetapkan target penerimaan negara. Untuk royalti, misalnya, targetnya akan mengacu pada HMA yang ditetapkan pemerintah. "Pasti akan lebih mudah. Nanti terlihat harganya berapa lalu perkiraan royaltinya berapa," katanya kepada KONTAN, Minggu (15/10). Jonson bilang, penetapan penerimaan negara tersebut akan tetap mengacu Peraturan Pemerintah No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM. "Besaran royalti akan mengacu juga pada PP soal tarif. Nanti tinggal dihitung nilainya berapa," ujarnya.
Lewat HMA, hitungan penerimaan negara lebih mudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penghitungan penerimaan negara dari komoditas mineral akan lebih mudah dilakukan setelah harga mineral acuan (HMA) mulai diterapkan bulan ini. Menteri ESDM, Ignasius Jonan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 3612 K/32/MEM/2017 telah menetapkan HMA Oktober 2017 untuk 20 jenis komoditas. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan pemerintah lebih mudah menetapkan target penerimaan negara. Untuk royalti, misalnya, targetnya akan mengacu pada HMA yang ditetapkan pemerintah. "Pasti akan lebih mudah. Nanti terlihat harganya berapa lalu perkiraan royaltinya berapa," katanya kepada KONTAN, Minggu (15/10). Jonson bilang, penetapan penerimaan negara tersebut akan tetap mengacu Peraturan Pemerintah No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM. "Besaran royalti akan mengacu juga pada PP soal tarif. Nanti tinggal dihitung nilainya berapa," ujarnya.