Lewat Keppres, Presiden RI tetapkan hari Pilkada sebagai libur nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional bertepatan dengan Pilkada serentak 2018. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan dalam poin D bahwa hari Rabu, 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensesneg) RI dan ditandatangani secara resmi oleh Presiden Jokowi pada hari ini, Senin (25/6).


Sejauh ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan seluruh jajaran terkait untuk mengawal kelancaran Pilkada serentak 2018. Hal ini mencakup keamanan logistik serta pengamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 171 lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie