KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semua pengendara di Indonesia, baik motor maupun mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya. SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, ini berlaku untuk SIM semua golongan. Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang SIM tahun 2022?
- Habis masa berlakunya
- Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang terdapat dalam SIM diubah
- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
- Penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, namun mengikuti tanggal penerbitannya.
Syarat perpanjang SIM
Berikut adalah syarat yang harus dibawa ketika melakukan perpanjangan SIM:- Siapkan fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
Syarat perpanjang SIM via aplikasi
Dilansir dari laman resmi Korlantas, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi:- SIM lama Anda E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal