KONTAN.CO.ID - Program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) dengan pendekatan One Village One Product (OVOP) di sentra IKM merupakan strategi pemerintah untuk mendongkrak potensi daerah yang berbasis kearifan lokal dalam rangka menghasilkan produk unggulan berkelas global. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian rutin menyelenggarakan Program OVOP demi mendorong para pelaku IKM di sentra-sentra IKM untuk mampu memanfaatkan sumber daya lokal, bercirikan khas budaya dan keaslian lokal, bermutu dan berpenampilan baik, serta memiliki potensi pasar domestik dan ekspor yang diproduksi secara kontinyu dan berkesinambungan. Setiap dua tahun sekali, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) memberikan penghargaan kepada IKM OVOP dengan komoditas makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, dan gerabah yang berada di dalam sentra IKM dan dapat dibuktikan dengan legalitas sentra IKM berdasarkan ketetapan kepala daerah bupati/walikota. Para IKM OVOP ini diusulkan dan didaftarkan oleh pemerintah daerah dan mengikuti serangkaian tahapan proses seleksi serta kriteria penilaian atas produk yang diusulkan.
Lewat OVOP 2024, Kemenperin Angkat Potensi Kearifan Lokal di Sentra IKM
KONTAN.CO.ID - Program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) dengan pendekatan One Village One Product (OVOP) di sentra IKM merupakan strategi pemerintah untuk mendongkrak potensi daerah yang berbasis kearifan lokal dalam rangka menghasilkan produk unggulan berkelas global. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian rutin menyelenggarakan Program OVOP demi mendorong para pelaku IKM di sentra-sentra IKM untuk mampu memanfaatkan sumber daya lokal, bercirikan khas budaya dan keaslian lokal, bermutu dan berpenampilan baik, serta memiliki potensi pasar domestik dan ekspor yang diproduksi secara kontinyu dan berkesinambungan. Setiap dua tahun sekali, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) memberikan penghargaan kepada IKM OVOP dengan komoditas makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, dan gerabah yang berada di dalam sentra IKM dan dapat dibuktikan dengan legalitas sentra IKM berdasarkan ketetapan kepala daerah bupati/walikota. Para IKM OVOP ini diusulkan dan didaftarkan oleh pemerintah daerah dan mengikuti serangkaian tahapan proses seleksi serta kriteria penilaian atas produk yang diusulkan.
TAG: