KONTAN.CO.ID - Anda tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Anda bisa membuat NPWP secara online melalui situs pajak.go.id. NPWP wajib dimiliki oleh masyarakat baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki penghasilan tetap wajib pajak tahunan. NPWP terbagi menjadi dua jenis yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi wajib dimiliki oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tetap di Indonesia.
Membuat akun NPWP
1. Buka situs pajak.go.id, kemudian pilih "Pendaftaran NPWP" pada halaman utama. 2. Pilih menu daftar lalu masukkan alamat email yang masih aktif dan ketik kode Captcha yang tersedia, klik "Daftar" 3. Anda akan mendapatkan link verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan sebelumnya. Klik link tersebut untuk melakukan aktivasi akun. 4. Setelah aktivasi akun, isi data diri Anda secara lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. 5. Klik "Daftar" dan akun NPWP Anda berhasil dibuat. Baca Juga: BUMN Asabri Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022 buat Fresh Graduate, Simak SyaratnyaPendaftaran NPWP
1. Login menggunakan email dan password akun yang telah dibuat. 2. Kemudian klik "Pendaftaran NPWP". 3. Isi semua data yang tercantum pada formulir registrasi dengan lengkap lalu klik "Next". 4. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan, lalu klik "Simpan" dan kirim permohonan.- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran akaun dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Buka email Anda lalu salin kode token.
- Kemudian tekan tombol "kirim". Permohonan NPWP online Anda sudah selesai. Kartu dan surat NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat domisili.