Lewat PAYDI, asuransi umum bisa dapatkan pendapatan komisi sesuai IFRS 17



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) telah menyiapkan dua Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Presiden Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo menyatakan saat ini masih menunggu izin dari regulator.

Namun sebelum izin dari regulator, pemain asuransi umum, harus bersabar dahulu. Lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan main produk terbaru ini.

Baca Juga: Industri asuransi umum menantikan petunjuk teknis OJK terkait PAYDI


"Asuransi Bintang sangat siap, system administrasi sudah selesai dibuat dan siap untuk dipergunakan. Kami juga sudah memiliki kerjasama dengan BNP Paribas sebagai pengelola investasi dan CIMB Niaga sebagai bank kustodian," ujar Widodo kepada Kontan.co.id pada Senin (21/10).

Setelah OJK merampungkan aturan mengenai PAYDI dan mengizinkan asuransi umum memasarkan, Asuransi Bintang tinggal melayangkan perizinan produk. Ia menilai proses ini sebentar dan langsung bisa jualan.

Widodo menyebut PAYDI akan mendorong kinerja pendapatan premi perusahaan. Juga produk baru ini akan juga mampu mendongkrak pendapatan perusahaan asuransi umum. Lantaran bisa mendatangkan pendapatan berbasis komisi atau fee based income.

"Hal ini sebagai persiapan untuk IFRS 17 atau PSAK74. PAYDI akan memungkinkan kita untuk mengaplikasikan Variable Fee Approach IFRS17," jelas Widodo.

Asal tahu saja, kontrak International Financial Reporting Standard 2017 atau IFRS 17 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.

Baca Juga: Meski dinilai membebani, OJK tetap minta asuransi punya direktur kepatuhan

ASBI telah menyiapkan dua produk terkait PAYDI ini dengan tajuk Maksi Investa dan Fleksi Investa. Nantinya bisa ditambah dengan premi asuransi lainnya seperti kesehatan, kendaraan bermotor, rumah tinggal, dan kecelakaan diri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi