KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan guyuran insentif pajak bagi pengimpor mobil listrik utuh, berupa pembebasan bea masuk hingga pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. "Perusahaan industri KBL berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," bunyi Pasal 18 dalam beleid tersebut.
Lewat Perpres 79/2023, Jokowi Guyur Insentif Pajak Mobil Listrik Impor
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan guyuran insentif pajak bagi pengimpor mobil listrik utuh, berupa pembebasan bea masuk hingga pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. "Perusahaan industri KBL berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," bunyi Pasal 18 dalam beleid tersebut.