Lewat Perpres, Jokowi tambah jabatan wakil menteri untuk Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo nampaknya bakal punya wakil.  Ini nampak dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2021 yang mengatur tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Perpres tersebut diterbitkan Jokowi di Jakarta pada 19 Mei 2021 dan diundangkan pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam Pasal 2 aturan yang terbit 19 Mei 2021 dan diundangkan  21 Mei ini,  Presiden Joko Widodo menambah posisi Wakil Menteri di Kementerian PAN-RB.

Lewat Perpres, Jokowi menyebut dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu Wakil Menteri, sesuai penunjukan Presiden.

Baca Juga: DPR cecar penyelamatan Garuda (GIAA), ini jawaban lengkap Kementerian BUMN

Adapun Wamen akan bertanggungjawab kepada Menteri PAN-RB.

Secara lebih jelas isi pasal 2 adalah sebagai berikut.

Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tak hanya itu saja, masih dalam Perpres yang samajuga disebutkan bahwa Menteri dan Wakil Menteri PAN-RB merupakan satu kesatuan pimpinan kementerian, dengan tugas Wakil Menteri sebagai berikut:

Pasal 2 (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Pemerintah akan gunakan seluruh instrumen untuk tagih piutang BLBI Rp 110,45 triliun

Dus, dengan begitu, susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dalam Perpres tersebut akan seperti berikut

a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Deputi Bidang Pelayanan Publik; f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; g. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; h. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan i. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana