KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo nampaknya bakal punya wakil. Ini nampak dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2021 yang mengatur tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perpres tersebut diterbitkan Jokowi di Jakarta pada 19 Mei 2021 dan diundangkan pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam Pasal 2 aturan yang terbit 19 Mei 2021 dan diundangkan 21 Mei ini, Presiden Joko Widodo menambah posisi Wakil Menteri di Kementerian PAN-RB. Lewat Perpres, Jokowi menyebut dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu Wakil Menteri, sesuai penunjukan Presiden.
Lewat Perpres, Jokowi tambah jabatan wakil menteri untuk Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo nampaknya bakal punya wakil. Ini nampak dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2021 yang mengatur tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perpres tersebut diterbitkan Jokowi di Jakarta pada 19 Mei 2021 dan diundangkan pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam Pasal 2 aturan yang terbit 19 Mei 2021 dan diundangkan 21 Mei ini, Presiden Joko Widodo menambah posisi Wakil Menteri di Kementerian PAN-RB. Lewat Perpres, Jokowi menyebut dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu Wakil Menteri, sesuai penunjukan Presiden.