KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021. Beleid ini tertuang dalam PMK 187/PMK.05/2020. Dalam aturan yang dirilis ini menyebutkan bahwa pemerintah akan menggunakan sisa dana dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) baik melalui lelang maupun private placement yang tidak terserap di tahun 2020. “Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan/ atau Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021,” sebagaimana dikutip dalam PMK 187/2020, Senin (30/11).
Lewat PMK 187/2020, pemerintah bisa gunakan sisa dana SBN 2020 untuk PEN tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021. Beleid ini tertuang dalam PMK 187/PMK.05/2020. Dalam aturan yang dirilis ini menyebutkan bahwa pemerintah akan menggunakan sisa dana dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) baik melalui lelang maupun private placement yang tidak terserap di tahun 2020. “Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan/ atau Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021,” sebagaimana dikutip dalam PMK 187/2020, Senin (30/11).