KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kongsi antara perbankan dan fintech tampaknya akan semakin langgeng ke depan. Seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Dalam belied tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi investee (penerima penyertaan) dari bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama. Artinya, fintech seperti peer to peer (P2P) lending, payment, hingga aggregator bisa mendapatkan penyertaan modal hingga 35% dari perbankan. Sebelumnya, bila perbankan ingin memiliki fintech, bank memilih untuk menggunakan anak perusahaan modal ventura sebagai kendaraannya. Lewat aturan ini, maka bank yang tidak memiliki anak perusahaan di bidang modal ventura tetap bisa melakukan penyertaan modal.
Lewat POJK 22 Tahun 2022, Bank Bisa Lakukan Penyertaan Modal hingga 35% ke Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kongsi antara perbankan dan fintech tampaknya akan semakin langgeng ke depan. Seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Dalam belied tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi investee (penerima penyertaan) dari bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama. Artinya, fintech seperti peer to peer (P2P) lending, payment, hingga aggregator bisa mendapatkan penyertaan modal hingga 35% dari perbankan. Sebelumnya, bila perbankan ingin memiliki fintech, bank memilih untuk menggunakan anak perusahaan modal ventura sebagai kendaraannya. Lewat aturan ini, maka bank yang tidak memiliki anak perusahaan di bidang modal ventura tetap bisa melakukan penyertaan modal.