KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 yang mengatur soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias e-commerce, pemerintah meminta pelaku usaha untuk mendorong daya saing produk dalam negeri. Tertuang dalam pasal 12, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membantu program pemerintah. Pertama, mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Kedua, meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Ketiga, penyelenggara e-commerce (PPMSE) wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Lewat PP e-commerce, pemerintah wajibkan pelaku usaha utamakan produk lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 yang mengatur soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias e-commerce, pemerintah meminta pelaku usaha untuk mendorong daya saing produk dalam negeri. Tertuang dalam pasal 12, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membantu program pemerintah. Pertama, mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Kedua, meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Ketiga, penyelenggara e-commerce (PPMSE) wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.