Lewat PT Jalin, Pembayaran Digital ke Luar Negeri Sulit Lolos dari Pantauan Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penunjukan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dinilai akan memperkuat pengawasan perpajakan sekaligus mempersempit ruang penghindaran pajak atas transaksi digital lintas negara.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai peran Jalin dalam sistem baru tersebut serupa dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang menjadi juru kunci ekspor barang dari Indonesia.

Menurut Raden, seluruh transaksi pembayaran digital ke luar negeri nantinya akan diproses melalui satu pintu, yakni PT Jalin. 


Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki data pembanding yang selama ini belum tersedia untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Respons Pasar Bergantung pada Kredibilitas Pemilihan Gubernur BI Baru

Ia menjelaskan, data transaksi yang dikelola Jalin nantinya dapat diintegrasikan dengan data Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan melalui Coretax. Integrasi kedua sumber data tersebut akan memperkuat kemampuan DJP dalam melakukan pengawasan perpajakan.

Raden menyebut sedikitnya terdapat lima aspek yang dapat diawasi DJP melalui pemanfaatan data tersebut, yakni kepatuhan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, penentuan beneficial owner atas pembayaran ke luar negeri, pengujian biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, pengawasan transaksi afiliasi, serta kepatuhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa luar negeri.

Meski demikian, ia mengakui sistem tersebut tidak sepenuhnya menghilangkan peluang penghindaran pajak.

"Biasanya selalu ada celah untuk menghindari kewajiban. Namun karena seluruh transaksi melalui satu pintu, pengawasan perpajakan akan jauh lebih mudah dan ruang penghindaran pajak menjadi semakin kecil," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Senin (27/7/2026).

Ia memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Menurutnya, selama ini masih terdapat banyak pembayaran jasa ke luar negeri yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak di Indonesia atau tidak disertai pemotongan PPh Pasal 26.

Selain itu, Raden juga menyoroti praktik penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty). 

Dalam sejumlah kasus, kata dia, negara tujuan pembayaran tidak selalu sama dengan negara yang tercantum dalam SKD sehingga perlu dilakukan pengujian lebih lanjut.

Ia mencontohkan adanya pembayaran yang dikirim ke Luksemburg, tetapi menggunakan Certificate of Domicile (CoD) yang diterbitkan Singapura. 

Kondisi seperti itu, menurutnya, dapat lebih mudah dideteksi apabila DJP memiliki data transaksi pembayaran yang lengkap.

Baca Juga: PPN Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Mekanisme Barunya

Di sisi lain, Raden menilai sistem baru tersebut juga akan memperkuat pengawasan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang berjalan saat ini pada dasarnya mengandalkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari prinsipal yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE melalui nota kesepahaman (MoU) dengan DJP.

Menurutnya, kelemahan utama skema yang berlaku selama ini adalah DJP tidak memiliki data pembanding untuk menguji apakah seluruh transaksi benar-benar telah dipungut PPN. 

Selain itu, pelaku usaha digital yang belum ditunjuk sebagai pemungut juga belum memiliki kewajiban memungut PPN.

Raden menilai ke depan pemerintah berpotensi mengubah mekanisme tersebut, baik dengan mewajibkan pemungutan tanpa menunggu penunjukan maupun menjadikan data SPP-TDLN sebagai dasar menentukan prinsipal yang wajib ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE.

"DJP memang butuh data pembanding apakah prinsipal benar-benar sudah menunaikan kewajibannya atau hanya sebagian. Itu yang tidak ada datanya di DJP. Jadi adanya satu pintu, maka DJP bisa memiliki data pembanding," ungkap Raden.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). 

Kebijakan tersebut dirancang untuk menangkap potensi penerimaan negara dari transaksi digital lintas negara yang selama ini dinilai sulit diawasi.

Melalui Perpres tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditetapkan sebagai penyelenggara utama SPP-TDLN yang bertugas menyiapkan dan mengoperasikan sistem, termasuk melakukan pengujian teknologi, memastikan keamanan sistem, serta mengelola dukungan teknis.

Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem SPP-TDLN. 

Dalam skema tersebut, PT Jalin berperan sebagai penyelenggara sistem, sedangkan pemungutan PPN dilakukan oleh pihak penerbit (issuer) setelah memperoleh konfirmasi dari sistem bahwa transaksi tersebut terutang PPN.

Regulasi mengatur bahwa konfirmasi tersebut harus diberikan paling lama satu hari sejak permintaan diajukan sehingga proses pemungutan tetap berlangsung dalam waktu yang berdekatan dengan transaksi.

Untuk memperoleh konfirmasi tersebut, Penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap kepada sistem. Data yang disampaikan meliputi nomor referensi, nominal transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran yang digunakan. Informasi tersebut menjadi dasar penentuan apakah transaksi dikenai PPN.

Besaran pajak dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN. Sementara itu, transaksi yang menggunakan mata uang asing akan dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan.

Selain memproses data transaksi digital, sistem juga memanfaatkan data transfer dana dan remittance untuk kepentingan analisis. 

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian, sehingga informasi sensitif seperti nomor rekening wajib dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash.

Mekanisme penyetoran pajak juga diatur secara bertahap. Penerbit harus menyetor PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Setelah itu, Penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Untuk aspek pelaporan, PPN yang dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat. 

Bagi Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan dilakukan melalui SPT tersendiri, sedangkan Penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN yang telah disampaikan.

Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen, seperti bill statement, yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak. 

Dokumen tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administrasi.

PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme apabila terjadi pembatalan transaksi maupun kesalahan pemungutan.

Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui Penerbit. Apabila koreksi tersebut mempengaruhi pelaporan, Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN yang telah disampaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News