KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan menjadi salah satu aturan yang diubah oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam RUU Cipta Kerja Tersebut, terdapat beberapa hal yang diubah. Salah satunya adalah penyediaan pangan. Dengan RUU Cipta Kerja, penyediaan pangan bersumber dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, juga impor pangan. Baca Juga: Sosialisasikan RUU omnibus law, pemerintah akan gelar roadshow mulai pekan ini
Lewat RUU Cipta Kerja, impor pangan jadi sumber penyediaan pangan Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan menjadi salah satu aturan yang diubah oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam RUU Cipta Kerja Tersebut, terdapat beberapa hal yang diubah. Salah satunya adalah penyediaan pangan. Dengan RUU Cipta Kerja, penyediaan pangan bersumber dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, juga impor pangan. Baca Juga: Sosialisasikan RUU omnibus law, pemerintah akan gelar roadshow mulai pekan ini