KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa perubahan besar bagi independensi Bank Indonesia (BI). Untuk pertama kalinya, Dewan Gubernur BI dapat kehilangan kursi mereka jika hasil evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan kinerja yang tidak memuaskan. Dalam draft RUU P2SK yang diterima KONTAN, pasal mengenai pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (1).
Lewat RUU P2SK, DPR Bisa Copot Gubernur BI!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa perubahan besar bagi independensi Bank Indonesia (BI). Untuk pertama kalinya, Dewan Gubernur BI dapat kehilangan kursi mereka jika hasil evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan kinerja yang tidak memuaskan. Dalam draft RUU P2SK yang diterima KONTAN, pasal mengenai pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (1).
TAG: