JAKARTA. Proses pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah bakal makin mudah. Jika selama ini proses pemberhentian kepala daerah hanya bisa dilakukan atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka dengan RUU Pemerintahan Daerah, kepala daerah bisa diberhentikan oleh presiden. RUU Pemerintahan Daerah rencananya akan disahkan dalam Paripurna DPR, Kamis (25/9) malam ini. Dalam pasal 79 ayat 2, draft final RUU Pemerintahan Daerah disebutkan, kemudahan proses pemberhentian kepala daerah oleh presiden dilakukan dengan beberapa syarat. Syarat itu adalah, pertama, pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah atau wakilnya yang sudah meninggal dunia. Minta berhenti karena permintaan sendiri atau berakhir masa jabatannya dan tidak bisa menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut- turut.
Lewat RUU Pemda, presiden bisa pecat kepala daerah
JAKARTA. Proses pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah bakal makin mudah. Jika selama ini proses pemberhentian kepala daerah hanya bisa dilakukan atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka dengan RUU Pemerintahan Daerah, kepala daerah bisa diberhentikan oleh presiden. RUU Pemerintahan Daerah rencananya akan disahkan dalam Paripurna DPR, Kamis (25/9) malam ini. Dalam pasal 79 ayat 2, draft final RUU Pemerintahan Daerah disebutkan, kemudahan proses pemberhentian kepala daerah oleh presiden dilakukan dengan beberapa syarat. Syarat itu adalah, pertama, pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah atau wakilnya yang sudah meninggal dunia. Minta berhenti karena permintaan sendiri atau berakhir masa jabatannya dan tidak bisa menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut- turut.