KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bakal membuat aturan yang mengatur mengenai ASN tidak boleh pindah ke kawasan perkotaan atau Pulau Jawa dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut dalam rangka pemerataan sumber daya manusia (SDM) ASN terutama di sektor kesehatan dan pendidikan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut mengawasi hal tersebut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). "BKN akan turut mengawasi melalui SIASN, jadi jika ada yang ASN pendidikan dan kesehatan coba diusulkan untuk pindah sebelum masa kerja yang dipersyaratkan tercapai, maka usulan tersebut akan otomatis ditolak oleh sistem," jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kontan.co.id, Selasa (18/10).
Lewat SIASN BKN Dukung Pemerataan SDM ASN Sektor Kesehatan dan Pendidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bakal membuat aturan yang mengatur mengenai ASN tidak boleh pindah ke kawasan perkotaan atau Pulau Jawa dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut dalam rangka pemerataan sumber daya manusia (SDM) ASN terutama di sektor kesehatan dan pendidikan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut mengawasi hal tersebut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). "BKN akan turut mengawasi melalui SIASN, jadi jika ada yang ASN pendidikan dan kesehatan coba diusulkan untuk pindah sebelum masa kerja yang dipersyaratkan tercapai, maka usulan tersebut akan otomatis ditolak oleh sistem," jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kontan.co.id, Selasa (18/10).