Lewat SKB, Kemenkeu dan OJK siap keluarkan skema bank jangkar



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Program pemulihan ekonomi Indonesia terus dijalankan. Salah satu program pemulihan ekonomi yang tengah berjalan adalah memberikan nafas  agar  sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM terus hidup. 

Pandemi corona terbukti menghantam bisnis UMKM. Makanya: fokus pemulihan ekonomi diawali dengan UMKM lewat resrukturisasi kredit di perbankan serta pemberian penjaminan  kredit atau asuransi  lewat Jamkrindo dan Askrindo serta modal kerja. 

Untuk program penjamian kredit,  “Kami akan akan memberikan subsidi bunga serta penundaan cicilan pokok selama 6 bulan untuk membantu UMKM tetap bisa menjalankan usahanya di tengah kondisi sulit saat ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai  rapat terbatas, Rabu (3/6).


Bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan telah membuat surat keputusan bersama (SKB), untuk melaksanakan program subsidi bunga UMKM serta  program penempatan dana untuk mendukung restrukturisasi kredit di perbankan serta melahirkan program kredit modal kerja bagi UMKM.

Teknisnya, kata Ani panggilan karib Menkeu, pemerintah lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Perum Jamkrindo dan PT Askrindo (Persero) memberikan penjaminan kredit bagi UMKM dengan modal kerja di bawah Rp 10 miliar. “Risiko premi imbal jasa penjaminan ini  dijamin pemerintah,” ujar Ani.

Baca Juga: Skema pinjaman likuiditas melalui bank jangkar sudah masuk babak final  

Lewat penyertaan modal negara atau PMN, pemerintah akan menyuntikkan dana sebesar Rp 6 triliun serta memberikan imbal jasa pengembalian Rp 5 triliun dan cadangan penjaminan sebesar Rp 1 triliun. 

Alhasil, “Total modal kerja darurat atau modal kerja tambahan pada UMKM agar mereka bisa dapat akses lagi sampai Rp 10 miliar adalah dukungan melalui penjaminan sebesar Rp 12 triliun," jelasnya.

Adapun lewat perbankan,  pemerintah  akan melakukan penempatan dana di perbankan agar bisa tetap bertahan untuk memberikan relaksasi kredit kepada UMKM tersebut.

Menkeu mengatakan, lewat SKB dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Kemenkeu akan menempatkan dana di perbankan yang melakukan restrukturisasi. 

Bank-bank yang menerima penempatan dana dari pemerintah disebut bank jangkar (anchor bank). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan bank jangkar.  Dana ini mendapat  penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Adapun bank yang menyalurkan kredit modal kerja ke UMKM dan membutuhkan dana disebut bank pelaksana. Bank pelaksana yang ingin mendapatkan modal kerja  harus mengajukan proposal kepada bank jangkar. 

Baca Juga: Siap diumumkan, ini skema detail penempatan dana pemerintah di bank jangkar

Proposal dana menggunakan dasar restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana atas kredit-kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, serta kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga bank pelaksana. 

Proposal permintaan dana harus mendapatkan persetujuan OJK. Jika disetujui, dan dinilai berhak mendapatkan oleh bank bank Jangkar,  kebutuhan dananya diajukan ke pemerintah. Setelah terkonfirmasi, bank jangkar akan segera menyalurkan dana ke bank pelaksana.

Untuk program ini, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 87 triliun. Anggaran sebesar itu, baru sekadar perkiraan kebutuhan. Realisasinya menunggu proposal bank-bank pelaksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana