Tilang motor di Sudirman berlaku mulai 17 Januari



JAKARTA. Penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melewati jalur bebas kendaraan bermotor roda dua di sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai jalan Medan Merdeka Barat mulai efektif diberlakukan pada 17 Januari 2015.

Sedangkan untuk uji coba pelarangan sepeda motor melintas jalur jalan Jenderal Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat dimulai 17 Desember. Uji coba ini dilakukan sampai dengan 17 Januari 2015.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharudin Muhammad Syah, mengatakan pihaknya melakukan upaya pre-emtif dan preventif.


Menurutnya, ini sebagai imbauan kepada masyarakat yang melewati jalur tersebut.

"Ada anggota masyarakat lewat situ maka dilakukan penyetopan, cek surat, kalau lengkap silahkan lewat jalan lain. Kalau ada pelanggaran, seperti surat-surat tidak lengkap maka ditindak. Penegakan hukum mulai efektif pada 17 Januari," kata Bakharudin di Jakarta, Kamis (11/12).

Menurutnya, polisi akan melakukan penjagaan di tempat tersebut. "Kami melakukan patroli mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB," ujarnya.

Pernyataan Bakharudin Muhammad Syah itu sekaligus membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa jika melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-  Atau di cabut di tempat Surat izin Mengemudi  (SIM C) pemilik kendaraan oleh Polisi tanpa melalui sidang. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan